TEMPO.CO, Islamabad - Pengadilan di Swat, daerah barat laut Pakistan, menjatuhkan hukuman penjara seumur hidup kepada sepuluh orang yang terlibat dalam penembakan gadis cilik Malala Yousafzai. Sepuluh orang itu merupakan anggota kelompok Taliban Pakistan.
"Hakim Mohammad Amin Kundi telah menjatuhkan hukuman kepada mereka walaupun pelaku utamanya hingga saat ini belum tertangkap," kata pejabat pengadilan setempat, Kamis, 30 April 2015.
Polisi mengidentifikasi salah satu pelaku utama penembakan itu sebagai Ataullah Khan, 23 tahun. Tapi dia diyakini telah kabur ke Afganistan.
Pada 2012, Malala, saat itu berusia 15 tahun, ditembak oleh sekelompok anggota Taliban di dalam bus yang tengah berjalan dari sekolah menuju rumahnya di Swat, Pakistan. Malala dikenal aktif berkampanye melawan kebijakan Taliban yang melarang anak perempuan mendapat pendidikan.
Malala terluka parah akibat penembakan itu dan harus menjalani perawatan di rumah sakit Inggris. Dia dan keluarganya kini menetap di Inggris karena kelompok Taliban terus menebar ancaman akan menghabisi Malala dan keluarganya bila kembali ke Pakistan.
Walau mendapat teror dari Taliban, Malala tetap menyuarakan hak memperoleh pendidikan bagi perempuan. Dia berkeliling dunia untuk berpidato dan menulis buku tentang kesempatan merata bagi semua anak untuk memperoleh pendidikan. Dia dianugerahi Nobel Perdamaian pada 2014.
BBC.COM | MOYANG KASIH DEWIMERDEKA