TEMPO.CO, Kairo - Mantan Presiden Mesir Mohamed Mursi kemungkinan akan menghadapi hukuman mati dalam keputusan pengadilan pada Selasa, 21 April 2015, dengan tuduhan melakukan penghasutan dan pembunuhan demonstran pada 2011.
Seperti yang dilansir Arab News pada Senin, 20 April 2015, para ahli mengatakan hukuman mati terhadap presiden pertama Mesir yang dipilih secara bebas itu kemungkinan besar akan terjadi, menyusul vonis keras terhadap para pemimpin Ikhwanul Muslimin.
Putusan pada Selasa nanti akan melibatkan kasus Mursi dan 14 terdakwa lainnya, yang tujuh di antaranya telah dijalankan. Mereka dituduh bertanggung jawab atas pembunuhan tiga demonstran dan menyiksa beberapa orang dalam bentrokan di depan istana presiden pada 5 Desember 2012.
Mursi juga akan menghadapi hukuman mati dalam dua tuduhan lainnya, termasuk menjadi mata-mata untuk kekuatan asing dan melarikan diri dari penjara selama pemberontakan anti-Mubarak 2011. Putusan yang terpisah dalam dua kasus ini akan jatuh tempo pada 16 Mei mendatang.
Pengacara Mursi mengatakan tidak ada bukti bahwa Mursi menghasut demonstran dan bahwa sebagian besar dari mereka yang tewas adalah anggota Ikhwanul Muslimin, yang mendukung Mursi.
Menurut Karim Bitar dari Institute of International and Strategic Relations yang berbasis di Paris, meski Mursi mungkin lolos dari hukuman mati, ia masih bisa menghadapi hukuman seumur hidup di penjara. “Pendukung Mursi adalah target ‘perburuan’ pemerintah,” katanya.
Mursi digulingkan dari kekuasaan pada Juli 2013 oleh militer dan Presiden Mesir sekarang, Abdel Fattah al-Sisi. Rezim Sisi telah berusaha memberantas pendukung Mursi dengan tindakan keras hingga 1.400 pendukung Ikhwanul Muslimin tewas dan ribuan lainnya dipenjarakan.
ARAB NEWS | YON DEMA