TEMPO.CO, Kuala Lumpur - Pemerintah Malaysia akhirnya akan mulai memungut pajak barang dan jasa (goods and service tax/GST) mulai Rabu, 1 April 2015. Hal ini menandai fase baru dalam sistem perpajakan di Malaysia, dan akan segera memberi dampak kepada 30 juta warga Malaysia serta 6,7 juta pekerja asing di negara jiran ini.
Pemerintah Malaysia memperkirakan pungutan pajak ini akan menambah pendapatan negara hingga 1 miliar ringgit Malaysia untuk tahun 2015. Sampai saat ini, sebanyak 361 ribu perusahaan telah terdaftar sebagai obyek pajak GST. Sekitar 3.000 pegawai Kantor Pabean Malaysia juga telah bersiap memantau pemungutan GST.
Perdana Menteri Malaysia Datuk Seri Najib Tun Razak mengatakan, walaupun GST mendapat berbagai kritikan, pemerintah tetap pada tekad untuk memastikan pelaksanaannya tidak membebani masyarakat.
"Kami laksanakan GST dengan meminimumkan beban rakyat. Tak ada negara mana pun yang memberi pengecualian GST seperti yang kita berikan selama ini," katanya di Kuala Lumpur, Selasa, 31 Maret 2015.
Najib mulai mengumumkan pungutan pajak di hadapan parlemen Malaysia pada 25 Oktober 2013. Adapun besaran pajak ditetapkan sebesar 6 persen.
Dari kebijakan ini, pada sisi makro diharapkan terjadi penguatan sumber keuangan negara melalui sistem perpajakan. Selain itu, pengenaan pajak ini dapat membantu menaikkan peringkat lebih positif serta menambah keyakinan dunia tentang cara Malaysia menangani ekonomi.
ANTARA | RACHMA T.W.