TEMPO.CO , Jakarta:Setelah dibebaskan dengan jaminan polisi, nasib putri kandung pemimpin oposisi Datuk Anwar Ibrahim, Nurul Izzah, 34 tahun, masih tanda tanya.
Ditemui Tempo di ruang kerjanya di bilangan Kuningan, Rabu, 18 Maret 2015 siang, Duta Besar Malaysia untuk Indonesia, Datuk Seri Zahrain Muhamed Hashim menjelaskan kepada Tempo, Rabu, 19 Maret 2015 tentang penangkapan Wakil Ketua partai oposisi, PKR itu. Berikut petikan wawancaranya.
Nurul Izzah sudah dibebaskan, apakah ada kemungkinan dia akan ditangkap lagi?
Itu proses undang-undang. Kalau ada bukti dia menghasut, dia akan didakwa. Tapi dia sudah membuat pernyataan, sudah dicatat polisi, polisi akan membawa keterangannya ke Jaksa Agung, yang akan menetapkan apakah terjadi pelanggaran atau ada kasus. Kalau ada, dia akan diadili, pengadilan lah yang akan memutuskan hukumannya. Ancamannya lima ribu ringgit dan hukuman maksimal tiga tahun penjara atau keduanya. Kalau mahkamah cakap tidak bersalah, ya dilepaskan.
Ada yang mengatakan Undang-undang Penghasutan digunakan pemerintah Malaysia untuk membungkam pembangkang, apakah seperti itu?
Tidak benar itu. Negara kita ini banyak ancaman. Banyak isu-isu yang sensif, misalnya kelembagaan, hak kepentingan hak orang Melayu, raja-raja Melayu, Islam, kalangan. Kita tidak ingin kalangan satu memaki yang lain. Ini akan menimbulkan ketegangan, sebab itu kita punya undang-undang ini.
Anda tidak bisa katakan hal-hal buruk pada orang lain. Misalnya, keturunan, agama, raja-raja dan badan kehakiman. Jika Anda melecehkan badan-badan kehakiman, kita punya undang.-undang itu untuk mecegah hal itu terjadi. Itu sebabnya kita bisa hidup damai selama 50 tahun terakhir. Boleh bebas bicara tapi ada batasnya. Kita negara demokrasi, kita praktekkan kebebasan berekspresi, kebebasan media, tapi ada batasnya.
Ketika Najib dilantik sebagai perdana menteri, ada beberapa undang-undang yang dijanjikan dihapus. Apakah undang-undang ini termasuk?
Kita hapuskan ISA (Internal Security Act) atas desakan publik. Tapi itu pun sekarang ini kita mulai berpikir apakah ada kesilapan menghapus ISA. Sekarang ini dengan ancaman IS (negara Islam atau ISIS) kita punya masalah jika akan menangkap tersangka teroris. ISA memberi kekuasaan kita menangkap tanpa warrant, khususnya di isu-isu terorisme, sekarang tanpa ISA polisi tidak bisa sembarangan menahan orang. Tapi oposisi menuduh ISA digunakan untuk menangkap para pembangkang. Padahal tidak ada catatannya pembangkang ditahan dengan ISA. Kalau mengancam keselamatan negara, memang. Tapi dari segi politik, oposisi di Malaysia, lima anak negeri dikuasai pembangkang.
Banyak perkara diputarbalik agar mendapat persepsi negatif kepada Malaysia dan pemerintahnya. Cerita yang dipublikasikan dalam Tempo, (wawancara Nurul Izzah dan artikel tentang Nurul Izzah, yang dipublikasikan Selasa, 17 Maret 2015) menurut saya itu berat sebelah.
Ini bukan isu balas dendam. Ini isu undang-undang. Kalau kita mempersoalkan hukum negara, Anda mempertanyakan kedaulatan negara kami. Bagi saya , Anwar Ibrahim sudah melakukan kesalahan, dan hari ini cara yang dilakukan adalah membebaskan melalui politik.
Jadi menurut Datuk Seri, upaya pembeberan yang dilakukan Nurul Izzah ini adalah upaya pembebasan Anwar Ibrahim melalui jalur politik? (Mahkamah Agung menjatuhkan hukuman lima tahun penjara pada Anwar Ibrahim 10 Februari 2015)
Seperti yang dikatakan dalam rally Kita Lawan itu, dia mengutuk para hakim, mengatakan hakim tidak betul, keputusan yang dibuat hakim tidak benar. Padahal proses penghakiman itu (proses penghakiman Anwar Ibrahim) sampai tujuh tahun, so you talk about justice, you know it before everybody.
NATALIA SANTI