TEMPO.CO, Kuala Lumpur - Anggota parlemen Malaysia dari wilayah Lembah Pantai, Malaysia, Nurul Izzah Anwar, 34 tahun, dibebaskan dari tahanan polisi, Selasa siang, 17 Maret 2015. Ia dibebaskan atas jaminan polisi.
Menurut putri sulung pemimpin oposisi Malaysia, Datuk Seri Anwar Ibrahim ini, penangkapan dan penahanannya adalah penyalahgunaan kekuasaan yang luar biasa oleh Perdana Menteri Najib Abdul Razak dan aparat kepolisian.
"Sangat jelas bahwa penangkapan saya adalah sebuah penyalahgunaan kekuasaan yang luar biasa yang dilakukan atas kerja sama kepolisian dan Perdana Menteri Najib Abdul Razak, " kata Nurul Izzah kepada wartawan seperti dilansir The Straits Times pada 17 Maret 2015.
Nurul Izzah menegaskan Najib bertanggung jawab atas penangkapan dan penahanannya. Najib, dia melanjutkan, telah membiarkan pelanggaran dan intervensi terhadap parlemen. "Perdana Menteri bertanggung jawab karena membiarkan pelanggaran terhadap parlemen," katanya
Nurul ditangkap polisi di rumah orang tuanya pada Senin, 16 Maret 2015, karena pernyataannya di parlemen terhadap putusan pengadilan yang menghukum ayahnya 5 tahun penjara dalam kasus pelecehan. Ia dituduh telah melakukan penghasutan saat memimpin demonstrasi Kita Lawan yang dikampanyekan dengan tagar #KitaLawan di Twitter.
Setelah menjalani serangkaian pemeriksaan, Nurul Izzah dibebaskan atas jaminan polisi dan diwajibkan melapor pada 16 April mendatang.
STRAITS TIMES|YON DEMA