TEMPO.CO, Kuala Lumpur - Anggota parlemen Malaysia dari wilayah Lembah Pantai, Malaysia, Nurul Izzah Anwar, 34 tahun, dibebaskan dari tahanan polisi siang ini, 17 Maret 2015. Ia dibebaskan atas jaminan polisi.
"Nurul Izzah dibebaskan atas jaminan polisi. Terima kasih untuk semua dukungan dan doa. Akan melanjutkan perjuangan," cuit ibunda Nurul Izzah, Wan Azizah Wan Ismail lewat akun Twitter-nya setelah meninggalkan markas besar kepolisian Malaysia di Kuala Lumpur sore ini.
Seperti dikutip dari The Straits Times, polisi menangkap dan menahan putri pemimpin partai oposisi PKR, Datuk Seri Anwar Ibrahim, itu atas pernyataannya di parlemen terhadap putusan pengadilan yang menghukum ayahnya 5 tahun penjara dalam kasus sodomi. Namun di akun Facebook kepolisian Malaysia, Senin, 16 Maret 2015, disebutkan bahwa Nurul ditangkap dan ditahan karena pernyataannya saat mengikuti demonstrasi Kita Lawan.
Anak tertua Anwar Ibrahim ini dijerat Undang-Undang Penghasutan, yang merupakan produk warisan kolonial. Ia disebut sebagai politikus pertama yang dijerat dengan undang-undang ini. Setelah dibebaskan, Nurul Izzah diwajibkan melapor ke polisi pada 16 April mendatang.
"Nurul Izzah Anwar bebas!" cuit anggota parlemen, Teo Nie Ching, lewat akun Twitter-nya. Ia kemudian mengunggah foto Nurul Izzah yang mengangkat tangan dan tersenyum sambil berjalan keluar dari kantor polisi dengan didampingi antara lain oleh adik perempuannya, Nurul Huda, dan pengacaranya, R. Sivarasa.
THE STRAITS TIMES | THESUNDAILY|YON DEMA