TEMPO.CO, Male - Mantan Presiden Maladewa Mohamed Nasheed dijatuhi hukuman penjara 13 tahun atas tuduhan terorisme. Tiga hakim pengadilan menganggapnya bersalah memerintahkan penangkapan seorang hakim ketua pada Januari 2012 ketika ia menjadi presiden di negara di kepulauan Samudra Hindia itu.
"Nasheed bersalah menangkap dan menahan secara ilegal hakim Abdulla Mohamed," kata hakim Abdulla Didi saat membacakan putusan tepat sebelum tengah malam.
Keputusan itu terjadi empat hari setelah pengacara Nasheed mengundurkan diri sebagai protes terhadap apa yang mereka sebut pengadilan “sandiwara” yang bertujuan menghancurkan karier politiknya. Nasheed, pemimpin pertama negara itu yang dipilih secara demokratis, pada awalnya dibersihkan dari tuduhan pada bulan lalu. Namun, beberapa hari kemudian, jaksa penuntut umum menangkapnya kembali dengan dasar Undang-Undang Antiteror.
Amerika Serikat dan India telah menyuarakan keprihatinan atas tuduhan dan upaya untuk menghalanginya dari politik. Sidang kontroversial tetap dilanjutkan meskipun kritik meluas. Presiden saat ini, Abdulla Yameen, menyangkal bahwa pengadilan atas Nasheed bermotif politik.
Nasheed mengundurkan diri pada Februari 2012, menyusul pemberontakan oleh polisi dan tentara setelah berminggu-minggu aksi protes digelar atas penangkapan hakim Mohamed dengan dugaan korupsi.
Dia telah menyatakan tidak bersalah dan telah didakwa secara salah. Upaya permohonannya untuk berobat juga ditolak saat dia ditahan polisi.
GUARDIAN | INDAH P.