TEMPO.CO, Dhaka - Aparat intelijen imigrasi Bangladesh menyita 27 kilogram emas senilai US$ 1, 4 juta atau sekitar Rp 18,2 triliun yang dibawa masuk oleh seorang diplomat Korea Utara.
"Kami menemukan emas batangan dan dalam bentuk ornamen dari Sekretaris Pertama Kedutaan Besar Korea Utara di Dhaka, Bapak Son Young-nam," kata Direktur Jenderal Departemen Intelijen Keimigrasian Bangladesh Moinul Khan seperti dikutip dari Reuters, 6 Maret 2015.
Menurut Moinul, diplomat itu tiba dengan menggunakan pesawat Singapore Airlines yang mendarat pada Kamis malam lalu. Ia kemudian memilih melewati jalur hijau di Bandara Internasional Hazrat Shahjalal. Jalur hijau diperuntukkan bagi penumpang yang tidak perlu menjelaskan barang bawaannya kepada petugas bandara sesuai dengan aturan yang berlaku dalam dunia penerbangan.
Petugas imigrasi curiga dan memeriksa tas tangan diplomat Korea Utara itu karena menerima bocoran informasi sebelumnya. Aparat imigrasi Bangladesh lalu menemukan emas batangan seberat 19 kilogram dan dalam bentuk ornamen seberat 8 kilogram.
Diplomat itu kemudian dibawa ke Kementerian Luar Negeri Bangladesh. Ia lalu dibebaskan berdasarkan Konvensi Wina, yang memberikan hak imunitas dari tuntutan hukum kepada diplomat. Meski dia dibebaskan, petugas imigrasi Bangladesh berniat membawa kasus diplomat ini ke ranah pidana.
Penyelundupan emas di Bangladesh meningkat tajam dalam dua tahun terakhir menyusul meningkatnya angka impor emas oleh negara jiran Bangladesh, India, pada 2013. Untuk menghindar dari pengenaan tarif, para penyelundup emas memanfaatkan jalur transit Bangladesh untuk masuk ke India.
REUTERS | NKNEWS | MARIA RITA