Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Anwar Ibrahim Mendapat Permintaan Maaf

image-gnews
Iklan
TEMPO Interaktif, Kuala Lumpur:Mantan Deputi Perdana Menteri Malaysia Anwar Ibrahim mendapatkan permintaan maaf dari mantan kepala polisi Rahim Noor. Anwar baru-baru ini melayangkan gugatan terhadap pemerintah, mantan Perdana Menteri Mahatir Mohammad, dan Rahim ke pengadilan atas siksaan yang dialaminya dalam masa penahanan polisi. Pengacara Anwar, Gobind Singh mengatakan Rahim bersedia menulis surat permintaan maaf yang akan dibacakan di pengadilan. "Dia juga bersedia membayar (kompensasi) untuk luka-luka Anwar, namun jumlah dan siapa yang akan membayar masih dirahasiakan," katanya, Rabu (3/8). Menurut Gobind, Anwar menyambut gembira keputusan Rahim, meski masih menunggu langkah serupa dari pemerintah dan Mahatir. Namun ia menegaskan bahwa permintaan maaf itu tak serta merta menghapus langkah hukum yang akan ditempuh Anwar. "Sejak awal klien saya sudah mengatakan bahwa tindakan ini bukan soal uang, namun untuk memperlihatkan kepada masyarakat bahwa polisi tak bisa melakukan sesuatu berdasarkan kesenangan sendiri, yakni menganiaya tahanan dan berlalu begitu saja," ujarnya.Anwar dicopot dari jabatannya setelah dituduh terlibat dalam kasus pelecehan seksual. Selama ditahan polisi, September 1998, Anwar mengalami penyiksaan. Di pengadilan untuk kali pertama Anwar muncul dengan wajah lebam, mata menghitam memar, dan tangan diperban. AFP/AP/Deddy Sinaga
Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Konflik Iran-Israel Picu Penurunan Harga Emas

1 menit lalu

Petugas tengah menunjukkan contoh emas berukuran 1 kilogram di butik Galery24 Salemba, Jakarta, Selasa, 19 Maret 2024. Harga emas 24 karat PT Aneka Tambang Tbk. (ANTM) atau Antam terpantau naik pada perdagangan hari ini menjelang rapat The Fed soal kebijakan suku bunga. TEMPO/Tony Hartawan
Konflik Iran-Israel Picu Penurunan Harga Emas

Konflik Iran dan Israel di Timur Tengah berpengaruh pada harga emas.


Gugat ke PTUN, PDIP Minta KPU Tunda Penetapan Prabowo-Gibran Sebagai Presiden dan Wapres Terpilih

6 menit lalu

Ketua tim hukum PDI Perjuangan Gayus Lumbuun (ketiga kanan) memberikan keterangan pers usai mendaftarkan gugatan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), Jakarta Timur, Selasa, 2 April 2024. Gugatan tersebut ditujukan kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU), terkait perbuatan melanggar hukum oleh kekuasaan pemerintahan (onrechmatige overheidsdaad) dalam hal ini utamanya adalah KPU pada Pemilu 2024, khususnya pemilihan presiden. ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat
Gugat ke PTUN, PDIP Minta KPU Tunda Penetapan Prabowo-Gibran Sebagai Presiden dan Wapres Terpilih

Ketua Tim Hukum Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Gayus Lumbuun meminta Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk menunda penetapan hasil Pilpres 2024. Menurut Gayus, penetapan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka sebagai presiden dan wakil presiden terpilih sebaiknya menunggu putusan gugatan yang diajukan PDIP ke Pengadilan Tata Usaha Negara atau PTUN.


Menhan Rusia Menuduh NATO Kerahkan 33 Ribu Prajurit Dekat Perbatasan

6 menit lalu

Logo NATO. REUTERS/Yves Herman
Menhan Rusia Menuduh NATO Kerahkan 33 Ribu Prajurit Dekat Perbatasan

Menhan Rusia, Sergei Shoigu, mengatakan NATO telah mengerahkan sekitar 300 tank dan lebih dari 800 jenis kendaraan lapis baja dekat perbatasan Rusia.


Membedah Dissenting Opinion Hakim MK dalam Putusan Sengketa Pilpres 2024

7 menit lalu

Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo (kanan) didampingi Hakim Konstitusi Saldi Isra (tengah) memimpin jalannya sidang putusan perselisihan hasil Pilpres 2024 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin, 22 April 2024. TEMPO/Febri Angga Palguna
Membedah Dissenting Opinion Hakim MK dalam Putusan Sengketa Pilpres 2024

Dissenting opinion terjadi karena perbedaan atau pemahaman pendapat antara hakim yang ada mengenai perkara yang sedang ditanganinya.


Kelola Limbah, Startup asal Bandung dan Bekasi Mendapat Dana Philanthropy Asia Summit

7 menit lalu

Philanthropy Asia Summit 2024 di Singapura pada 15 April 2024
Kelola Limbah, Startup asal Bandung dan Bekasi Mendapat Dana Philanthropy Asia Summit

Dua startup atau usaha rintisan asal Indonesia, MYCL dan Sampangan, mendapat pendanaan dari Philanthropy Asia Summit 2024 karena mengelola limbah.


Analisis Percakapan di X Usai Putusan MK: 56,95 Persen Warganet Tunjukkan Emosi Negatif

13 menit lalu

Foto presiden dan wakil presiden terpilih periode 2024 - 2029 di jual di lapak penjual bingkai foto di Pasar Baru, Jakarta, Selasa 23 April 2024. Pasangan Prabowo - Gibran resmi keluar sebagai pemenang Pilpres 2024 setalah dalam sidang putusan PHPU Pilpres 2024 Mahkamah Konstitusi menolak semua permohonan sengketa pemilu yang diajukan oleh pasangan Anies Baswedan - Muhaimin Iskandar dan pasangan Ganjar Pranowo - Mahfud MD. TEMPO/Subekti
Analisis Percakapan di X Usai Putusan MK: 56,95 Persen Warganet Tunjukkan Emosi Negatif

Riset Data & Democracy Research Hub menemukan ada kekhawatiran warganet mengenai putusan MK sengketa pilpres, yakni Gibran akan melanggengkan nepotisme.


Bank KB Bukopin Turunkan Rasio Kredit Berisiko

21 menit lalu

Bank KB Bukopin. Istimewa
Bank KB Bukopin Turunkan Rasio Kredit Berisiko

PT Bank KB Bukopin menurunkan rasio kredit berisiko hingga di bawah 35 persen.


Tim Hukum Sambangi Rumah Prabowo, Laporkan Hasil Putusan MK

21 menit lalu

Ketua Dewan Kehormatan Partai Demokrat, Hinca Panjaitan ihwal potensi penempatan Ketua Majelis Tinggi Demokrat Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) di Tim Pemenangan Nasional  Koalisi Indonesia Maju (KIM), di kompleks DPR RI, Jakarta, Jumat, 22 September 2023. TEMPO/Tika Ayu
Tim Hukum Sambangi Rumah Prabowo, Laporkan Hasil Putusan MK

Tim Hukum Nasional pembela Prabowo-Gibran hadir melaporkan hasil putusan MK di rumah dinas Prabowo Subianto, Selasa, 23 April 2024.


Mantan Dirut RSUP Haji Adam Malik Jadi Tersangka Korupsi, Pakai Uang Pajak untuk Kepentingan Pribadi

22 menit lalu

Kejari Medan menahan mantan Dirut RSUP Haji Adam Malik Medan, Bambang Prabowo sebagai tersangka korupsi pengelolaan pengelolaan keuangan negara sebesar Rp8 miliar lebih pada 2018. Foto: TEMPO/Mei Leandha
Mantan Dirut RSUP Haji Adam Malik Jadi Tersangka Korupsi, Pakai Uang Pajak untuk Kepentingan Pribadi

Kejaksaan menetapkan mantan Direktur Utama RSUP Haji Adam Malik Medan, Bambang Prabowo, sebagai tersangka korupsi.


Kata Gerindra Soal KIM Jika Ada Parpol Lain Gabung setelah Putusan MK

26 menit lalu

Sekjen Partai Gerindra Ahmad Muzani memberikan keterangan di kediaman Calon Presiden Prabowo Subianto, Rumah Kertanegara 4, Kebayoran Baru, Rabu, 20 Maret 2024. TEMPO/Daniel A. Fajri
Kata Gerindra Soal KIM Jika Ada Parpol Lain Gabung setelah Putusan MK

Gerindra menganggap partai yang baru bergabung setelah putusan MK sama pentingnya dengan anggota lama KIM.