TEMPO.CO, Jeddah - Pengadilan Kerajaan Arab Saudi menghukum seorang pria tiga tahun penjara dan denda uang sebesar 3.000 riyal atau sekitar Rp 10 juta karena putranya bergabung dengan kelompok bersenjata Negara Islam Irak dan Suriah (ISIS).
Pria ini sebelumnya menandatangani pernyataan di depan pihak berwajib mengenai kesiapan dirinya menjaga anaknya agar tak bergabung bersama militan ISIS. Namun janji tersebut, jelas polisi, diingkari. Petugas keamanan ini menemukan sejumlah barang bukti haram di dalam komputer anaknya. Dia juga dituding memiliki senta tanpa izin.
Menurut jaksa penuntut umum, putranya telah bergabung dengan kaum militan dalam penyerangan terhadap petugas perbatasan. "Itu kelalaian orang tua," kata jaksa. Pria ini, jaksa menjelaskan, juga memiliki senjata buatan Belgia dan senapan mesin Kalashnikov, serta 227 amunisi.
Berdasarkan temuan tersebut, pengadilan mengganjar pria ini tiga tahun kurungan penjara sejak keputusan ini diambil. Hukuman tersebut ditambah enam bulan penjara karena dianggap melakukan kejahatan maya.
Pada sebuah serangan bersenjata terhadap pasukan keamanan di perbatasan Sharourah, Najran, 5 November 2012, dua serdadu Fahd bin Hussein Al-Hamandi and Mohammed bin Hassan Munie tewas. "Putra orang tua ini terlibat dalam serangan tersebut."
ARAB NEWS | CHOIRUL