TEMPO.CO, Jakarta - Perempuan yang berprofesi sebagai presenter televisi dipecat atasannya karena dinilai kurang cantik.
Presenter yang tidak mau disebutkan identitasnya ini pun menuduh pihak manajemen perusahaan melanggar kontrak kerja yang telah disepakati bersama.
Seperti dilansir Daily Mail, Kamis, 12 Februari 2015, kasusnya kini sedang ditangani oleh pengadilan Arab Saudi dengan menggunakan undang-undang pelanggaran kontrak kerja. Sementara itu, manajemen perusahaan belum memberikan konfirmasi.
Pemerintah Arab Saudi mengeluarkan peraturan ketat ihwal perempuan presenter di negaranya. Para presenter harus menggunakan pakaian yang menutupi seluruh tubuhnya kecuali wajah atau yang dikenal dengan sebutan abaya.
Siapa pun yang melanggar aturan ini akan dikenai denda sebesar 10 juta riyal Arab Saudi atau sekitar Rp 34 miliar.
DAILY MAIL | WINONA AMANDA