TEMPO.CO, Brussels - Parlemen Belgia menyetujui permintaan pemerintah untuk mengakui kedaulatan negara Palestina. Keputusan ini sebagai upaya mendorong perundingan damai dengan Israel. Sebelum Belgia, beberapa negara di Eropa secara simbolis telah mengakui Palestina sebagai sebuah negara.
Pengakuan terhadap Palestina sebagai negara diajukan Perdana Menteri Belgia Charles Michel dengan tiga partai di koalisi berkuasa dalam parlemen, seperti diberitakan dari Palestinian News Network pada akhir pekan lalu.
Dalam teks dukungan yang ditolak oleh oposisi sayap kiri dan partai hijau disebutkan ada beberapa pertimbangan mengapa pengakuan ini penting. Pertama, pengakuan berdampak positif terhadap upaya dimulainya kembali proses perundingan damai antara Israel dan Palestina.
Selain itu, pengakuan ini diharapkan akan mempererat hubungan di dalam Uni Eropa dan mewujudkan keberadaan pemerintah Palestina yang memiliki otoritas penuh dalam menjalankan pemerintahan di wilayah mereka.
Sebelumnya, pengakuan secara simbol terhadap kedaulatan Palestina dilakukan oleh parlemen di Inggris, Spanyol, Prancis, Irlandia, dan Portugal. Sedangkan pada Desember lalu, Swedia secara resmi mengakui Palestina, menjadikan pemerintah negara ini sebagai yang pertama di Uni Eropa menganggap Palestina sebagai sebuah negara.
Sejauh ini, sudah 135 negara yang mengakui kedaulatan wilayah Palestina. Upaya mendapatkan pengakuan ini telah menjadi tujuan utama Organisasi Pembebasan Palestina (PLO) sejak Deklarasi Kemerdekaan Palestina diproklamasikan pada 15 November 1988 di Aljazira dalam sesi Dewan Nasional Palestina.
CNN | PRESS TV | WINONA AMANDA