TEMPO.CO, New York - Pengadilan Amerika Serikat mengeluarkan putusan yang membolehkan warganya menunjukkan jari tengahnya kepada polisi sebagai bentuk protes. Selama ini, menunjukkan jari tengah kepada seseorang sebagai wujud protes dianggap bentuk penghinaan.
Namun, menurut pengadilan, mengacungkan jari tengah kepada orang lain bukan bentuk penghinaan dan tidak bisa dijadikan dasar pelanggaran lalu lintas atau perbuatan kriminal.
Peraturan itu dibuat untuk menanggapi laporan John Swartz dan istrinya, Judy Mayton-Swartz, yang menggugat dua polisi yang menangkap Swartz pada Mei 2006.
Swartz ditangkap karena mengacungkan jari tengah kepada seorang polisi yang menggunakan pengaman wajah di persimpangan di St Johnsville, New York.
Swartz dituduh "melakukan kekacauan", tuduhan yang umum dilakukan polisi kepada seseorang yang sebenarnya tidak berbuat apa-apa.
Polisi mencoba membela diri dengan mengatakan Swartz menghinanya untuk mencari perhatian. Namun pihak pengadilan menolak alasan ini. Dengan keluarnya putusan pengadilan federal Amerika Serikat itu, mengacungkan jari tengah dinyatakan legal.
COUNTER CURRENT NEWS | WINONA AMANDA
Baca juga:
Bambang Ditangkap, Rincian Lengkap Jerat Polisi
Adnan: Kapolri Setuju Lepaskan Bambang Wijayanto
Aktivis Akan Jemput Bambang Widjojanto di Mabes
BW Tersangka, KPK Minta Bertemu Jokowi