TEMPO.CO, Canberra - Pemerintah Australia akan melobi Presiden Joko Widodo agar membatalkan eksekusi mati terhadap dua warganya yang kedapatan membawa narkoba. Menurut Menteri Luar Negeri Australia Julie Bishop, Perdana Menteri Australia Tonny Abbott telah mengirimkan surat kepada Presiden Jokowi untuk menunda pelaksanaan hukuman mati. (Baca: Dunia Desak RI Batalkan Hukuman Mati.)
"Saya juga telah menulis lagi ke Menteri Luar Negeri (Retno) Marsudi pada Desember 2014. Saya baru saja menerima tanggapan yang menolak perwakilan kami. Indonesia mengklaim sedang menghadapi krisis dalam hal perdagangan narkoba dan percaya bahwa hukuman mati harus diterapkan," kata Bishop. (Baca: Eksekusi Diprotes, Menteri Tedjo: Kita Harus Tegas.)
Pemerintah telah mengeksekusi enam terpidana mati pada Ahad dinihari, 18 Januari 2015. Lima di antaranya warga negara asing yang berasal dari Brasil, Belanda, Vietnam, Malawi, dan Nigeria. Langkah pemerintah ini menuai protes. Brasil dan Belanda bahkan secara resmi telah menarik duta besarnya dari Indonesia. (Baca: Alasan MUI Setuju Eksekusi Mati Terpidana Narkoba.)
Adapun dua terpidana kasus narkoba asal Australia yang sedang menanti eksekusi mati adalah Myuran Sukumaran dan Andrew Chan. Permohonan grasi Myuran Sukumaran telah ditolak oleh Presiden Jokowi pada Desember lalu. Sedangkan Andrew Chan masih menunggu hasilnya. (Baca: Kontroversi Hukuman Mati Versi MUI.)
THE AUSTRALIAN | WINONA AMANDA
Berita Terpopuler:
Pencopotan Suhardi Itu Perintah Terakhir Sutarman
Yusril: Jokowi Melanggar Undang-Undang Kepolisian
Ahok Bongkar Anggaran Siluman Rp 8,8 Triliun
Oegroseno: Budi Gunawan Pasti Ditahan KPK