TEMPO.CO, Teheran - Dewan Pengawal Konstitusi Iran mengeluarkan putusan menolak memberikan wewenang lebih besar kepada polisi untuk mewajibkan perempuan mengenakan jilbab.
Dewan Pengawal Konstitusi yang beranggotakan 12 tokoh menganggap draf undang-undang yang memuat pemberian wewenang yang lebih besar bagi polisi untuk mewajibkan perempuan mengenakan jilbab bertentangan dengan konstitusi. Dewan kemudian mengembalikan draf undang-undang itu ke parlemen untuk diamendemen.
Putusan Dewan Pengawal Konstitusi itu dilansir oleh media pemerintah Iran, IRNA, pada Sabtu, 3 Januari 2015. (Baca: Iran Identifikasi Setiap Pengguna Internet )
Sejak revolusi 1979, pemerintah Iran memberlakukan hukum Islam yang mewajibkan perempuan mengenakan pakaian yang menutupi seluruh tubuh dan memakai jilbab untuk menutupi kepala dan leher mereka.
Saat ini, perempuan-perempuan di Iran tidak lagi sepenuhnya mematuhi aturan itu. Mereka memilih menggunakan penutup kepala (scarf) dan celana panjang ketat. (Baca:Gadis Iran Penonton Bola Voli Bebas dari Tahanan )
IRNA | RFERL.ORG | MARIA RITA
Baca juga:
Munas Islah Golkar, Agus Gumiwang Menolak Maju
4 Korban Air Asia Dikirim ke Surabaya Malam Ini
Murray Raih Gelar Perdana di 2015 Tanpa Betanding
Kim Jong-un 'Buka Pintu' untuk Korea Selatan