TEMPO.CO, Gaza - Presiden Palestina, Mahmoud Abbas, segera bergabung dengan Mahkamah Kejahatan Internasional (ICC). Keterangan tersebut disampaikan pejabat senior Palestina yang tak disebutkan namanya, Rabu, 31 Desember 2014, setelah Dewan Keamanan PBB menolak resolusi mengakhiri pendudukan Israel.
Menurutnya, Presiden Abbas akan menandatangani Statuta Roma, Rabu, 31 Desember 2014, mengenai ICC. Dengan demikian Palestina dapat mengajukan para pejabat Israel ke Mahkamah Internasional sebagai penjahat perang.
Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa dalam sidang, Selasa malam, 30 Desember 2014, waktu setempat, menolak resolusi negara Palestina. Selain menolak resolusi itu, PBB meminta Palestina berdamai dengan Israel dan pengakhiran pendudukan Israel atas tanah Palestina pada 2017. Resolusi yang diusulkan Yordania dan didukung negara-negara Arab tersebut gagal mengumpulkan minimum sembilan suara "Ya" saat pemungutan suara di Dewan Keamanan.
Dukungan terhadap negara Palestina diperoleh dari delapan negara, termasuk Rusia dan Prancis. Adapun yang menolak dua negara, yakni Amerika Serikat dan Australia. Sedangkan lima peserta sidang lain menyatakan abstain.
Israel, Rabu, 31 Desember 2014, menyatakan puas setelah Dewan Keamanan PBB dalam sidang yang digelar pada Selasa malam, 30 Desember 2014, waktu setempat di New York menolak resolusi berdirinya negara Palestina.
AHRAM ONLINE | CHOIRUL
Baca juga:
Pembunuh Bersenjata Bom Ikan Resahkan Lumajang
Malam Tahun Baru di DKI, Lokasi Ini Rawan Tawuran
Premium Turun, Begini Formula Penetapan Harganya
Kenapa Ruang Ini Jadi Crisis Center Air Asia?