Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Suap Pejabat Indonesia, Alstom Didenda Rp 8,89 M  

image-gnews
Izedrik Emir Moeis, tersenyum ke arah juru foto saat menjalani sidang lanjutan dengan agenda mendengar keterangan saksi di Pengadilan Tipikor, Jakarta (23/1). Jaksa penuntut umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghadirkan lima orang saksi salah satunya mantan Wakil Dirut PT Alstom Power Energy System Indonesia (ESI). TEMPO/Dhemas Reviyanto
Izedrik Emir Moeis, tersenyum ke arah juru foto saat menjalani sidang lanjutan dengan agenda mendengar keterangan saksi di Pengadilan Tipikor, Jakarta (23/1). Jaksa penuntut umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghadirkan lima orang saksi salah satunya mantan Wakil Dirut PT Alstom Power Energy System Indonesia (ESI). TEMPO/Dhemas Reviyanto
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Dalam waktu dekat, perusahaan energi raksasa Alstom akan membayar denda US$ 700 juta terkait dengan suapnya terhadap berbagai pejabat negara, termasuk Indonesia. Di Indonesia, Alstom menyuap pejabat untuk memenangi kontrak senilai US$ 118 juta dari Tarahan Energy awal tahun 2000.

Dikutip dari sumber anonim di situs Daily Mail, 17 Desember 2014, denda setara Rp 8,89 miliar itu dijatuhkan oleh Departemen Hukum Amerika. Adapun payung hukum yang digunakan adalah Foreign Corrupt Practices Act (FCPA).

Dikutip dari situs Wall Street Journal, denda yang akan dibayar itu memecahkan rekor denda tertinggi dalam sebuah kasus korupsi. Jaksa menuntut denda besar dari Alstom karena perusahaan asal Prancis itu tidak kooperatif selama penyidikan dan aksinya bersifat global. "Perusahaan ini benar-benar tidak kooperatif," ujar jaksa David Novick.

Dalam aksi suap globalnya, Alstom bekerja sama dengan perusahaan Jepang, Marubeni. Maret lalu, Marubeni telah mengaku bersalah dan dijatuhi hukuman denda US$ 88 juta atas keterlibatannya dalam konspirasi suap ini.

Selain Marubeni, tiga pejabat Alstom juga mengaku bersalah telah melanggar FCPA, sementara seorang pejabat lagi menunggu sidang berlangsung.

Jaksa Lesli Caldwell, bulan lalu, sudah memberikan sinyalemen bahwa Alstom akan menyetujui denda tersebut. Ia pula yang mengungkapkan bahwa pejabat Alstom dan Marubeni bersekongkol dalam menyuap anggota parlemen Indonesia demi kontrak Tarahan.

"Kami akan terus aktif menginvestigasi kasus ini sembari mengantisipasi langkah hukum lanjutan," ujar Caldwell dalam Organization for Economic Cooperation and Development di Paris, Prancis, beberapa waktu lalu.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Anggota pemerintahan yang disebut telah disuap oleh Alstom adalah bekas Ketua Komisi IX DPR Emir Moeis. Emir disebut menerima suap sebesar US$ 420 ribu, setara Rp 5 miliar, dari Alstom dan Marubeni. Emir membantah menerima suap itu.

Di luar kasus suap di Indonesia, Alstom juga terlibat kasus suap di berbagai negara. Beberapa di antaranya India, Polandia, Tunisia, dan Brasil.

Untuk suap di Brasil, misalnya, Alstom menyuap pejabat negara US$ 10 juta untuk memenangi kontrak dengan Sao Paolo Metro. Karena itu, Departemen Hukum Amerika bekerja sama dengan Bank Dunia mengusut kasus-kasus Alstom.

ISTMAN M.P. | DAILY MAIL | WALL STREET JOURNAL

Baca juga:
Wajah Ical Lenyap dari Markas Golkar 
Strategi Jokowi Atasi Pelemahan Rupiah
Beda Cara Jokowi dan SBY Meredam Rupiah Jeblok 
KPK Geledah Kemenhut, Pegawai Malah Tidur  

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Daftar 68 Nama Caleg Pemilu 2024 yang Pernah Menjadi Narapidana Termasuk Napi Korupsi

3 September 2023

Warga melihat daftar nama calon anggota legislatif Pemilu 2019 yang berstatus mantan terpidana korupsi melalui website Komisi Pemilihan Umum (KPU) di Gedung KPU, Jakarta, Kamis, 31 Januari 2019. TEMPO/Subekti.
Daftar 68 Nama Caleg Pemilu 2024 yang Pernah Menjadi Narapidana Termasuk Napi Korupsi

KPU telah memublikasikan daftar nama calon legislatif (caleg) Pemilu 2024 yang pernah menjadi narapidana termasuk napi korupsi. Siapa saja mereka?


Pemilu 2024, 15 Mantan Narapidana Korupsi Masuk DCS DPR dan DPD RI

27 Agustus 2023

Ketua KPU Hasyim Asy'ari dan jajaran memberikan keterangan saat konferensi pers soal Daftar Calon Sementara (DCS) Anggota DPR RI Pemilu 2024 di Gedung KPU Jakarta, Jumat, 18 Agustus 2023. Dalam keteranganya, Total DCS DPR RI Pemilu 2024 yang ditetapkan oleh KPU RI adalah sebanyak 9.925 orang bakal caleg dan rata-rata bakal caleg DPR RI perempuan mencapai angka 37,3 persen. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Pemilu 2024, 15 Mantan Narapidana Korupsi Masuk DCS DPR dan DPD RI

Sebanyak 15 mantan narapidana kasus korupsi masuk ke DCS DPR dan DPD RI untuk Pemilu 2024.


Emir Moeis Ajukan PK di Kasus PLTU, KPK: Kami Harap Hakim Menolak

28 September 2021

Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata bersama Juru bicara KPK, Ali Fikri (kanan), memberikan keterangan kepada awak, di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Jumat, 4 September 2020. KPK mempertimbangkan opsi mengambil alih perkara terkait dua kasus Djoko Tjandra. TEMPO/Imam Sukamto
Emir Moeis Ajukan PK di Kasus PLTU, KPK: Kami Harap Hakim Menolak

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan siap menghadapi peninjauan kembali (PK) yang diajukan Emir Moeis pada kasus PLTU Tarahan.


Terkini Bisnis: Aturan Pengangkatan Komisaris BUMN, Saham Bukalapak

7 Agustus 2021

Izedrik Emir Moeis. ANTARA FOTO/Wahyu Putro A
Terkini Bisnis: Aturan Pengangkatan Komisaris BUMN, Saham Bukalapak

Berita terkini ekonomi dan bisnis sepanjang Sabtu siang hingga sore, 7 Agustus 2021 dimulai dengan aturan soal pengangkatan komisaris BUMN.


Eks Koruptor Jadi Komisaris, Ini Aturan yang Ditetapkan Erick Thohir pada 2020

7 Agustus 2021

Izedrik Emir Moeis. TEMPO/Dhemas Reviyanto
Eks Koruptor Jadi Komisaris, Ini Aturan yang Ditetapkan Erick Thohir pada 2020

Penunjukan Izederik Emir Moeis sebagai komisaris PT Pupuk Iskandar Muda, anak usaha PT Pupuk Indonesia (persero), menuai kontroversi di masyarakat.


Emir Moeis Jadi Komisaris, Komitmen Antikorupsi Pemerintah Dianggap Bualan

7 Agustus 2021

Terima Suap, Emir Moeis Dituntut 4,5 Tahun Bui
Emir Moeis Jadi Komisaris, Komitmen Antikorupsi Pemerintah Dianggap Bualan

Pengangkatan Emir Moeis dianggap menunjukkan celah hukum dalam persyaratan menjadi dewan komisaris PT Pupuk Iskandar Muda.


Emir Moeis Jadi Komisaris, KPK: Pejabat Harus Berintegritas

6 Agustus 2021

Terdakwa kasus dugaan suap pembangunan PLTU Tarahan Lampung, Izedrik Emir Moeis melambaikan tangan usai menjalani persidangan dengan agenda tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, (10/3). ANTARA FOTO/Wahyu Putro A
Emir Moeis Jadi Komisaris, KPK: Pejabat Harus Berintegritas

Emir Moeis ditunjuk menjadi Komisaris PT Pupuk Iskandar Muda sejak Februari 2021. Pernah jadi terpidana kasus korupsi.


Eks Napi Kasus Korupsi Emir Moeis Jadi Komisaris, Ini Perjalanan Kasusnya

6 Agustus 2021

Terdakwa kasus dugaan suap pembangunan PLTU Tarahan Lampung, Izedrik Emir Moeis melambaikan tangan usai menjalani persidangan dengan agenda tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, (10/3). ANTARA FOTO/Wahyu Putro A
Eks Napi Kasus Korupsi Emir Moeis Jadi Komisaris, Ini Perjalanan Kasusnya

Mantan narapidana kasus suap Emir Moeis menjadi komisaris anak usaha BUMN. Bagaimana perjalanan kasusnya?


Emir Moeis Eks Napi Korupsi Boleh Jadi Komisaris BUMN, Bagaimana Peraturannya?

6 Agustus 2021

Terdakwa kasus dugaan suap pembangunan PLTU Tarahan Lampung, Izedrik Emir Moeis melambaikan tangan usai menjalani persidangan dengan agenda tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, (10/3). ANTARA FOTO/Wahyu Putro A
Emir Moeis Eks Napi Korupsi Boleh Jadi Komisaris BUMN, Bagaimana Peraturannya?

Eks napi kasus korupsi Emir Moeis menjadi komisaris PT Pupuk Iskandar Muda anak usaha BUMN PT Pupuk Indonesia (Persero). Bagaimana aturannya?


PSI Kritik Emir Moeis Jadi Komisaris Anak Usaha BUMN

6 Agustus 2021

Terdakwa kasus dugaan suap pembangunan PLTU Tarahan Lampung, Izedrik Emir Moeis melambaikan tangan usai menjalani persidangan dengan agenda tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, (10/3). ANTARA FOTO/Wahyu Putro A
PSI Kritik Emir Moeis Jadi Komisaris Anak Usaha BUMN

Menanggapi Emir Moeis yang menjadi petinggi di anak usaha BUMN, PSI menilai penunjukan itu merupakan salah satu praktek impunitas.