TEMPO.CO, Jakarta - Dalam waktu dekat, perusahaan energi raksasa Alstom akan membayar denda US$ 700 juta terkait dengan suapnya terhadap berbagai pejabat negara, termasuk Indonesia. Di Indonesia, Alstom menyuap pejabat untuk memenangi kontrak senilai US$ 118 juta dari Tarahan Energy awal tahun 2000.
Dikutip dari sumber anonim di situs Daily Mail, 17 Desember 2014, denda setara Rp 8,89 miliar itu dijatuhkan oleh Departemen Hukum Amerika. Adapun payung hukum yang digunakan adalah Foreign Corrupt Practices Act (FCPA).
Dikutip dari situs Wall Street Journal, denda yang akan dibayar itu memecahkan rekor denda tertinggi dalam sebuah kasus korupsi. Jaksa menuntut denda besar dari Alstom karena perusahaan asal Prancis itu tidak kooperatif selama penyidikan dan aksinya bersifat global. "Perusahaan ini benar-benar tidak kooperatif," ujar jaksa David Novick.
Dalam aksi suap globalnya, Alstom bekerja sama dengan perusahaan Jepang, Marubeni. Maret lalu, Marubeni telah mengaku bersalah dan dijatuhi hukuman denda US$ 88 juta atas keterlibatannya dalam konspirasi suap ini.
Selain Marubeni, tiga pejabat Alstom juga mengaku bersalah telah melanggar FCPA, sementara seorang pejabat lagi menunggu sidang berlangsung.
Jaksa Lesli Caldwell, bulan lalu, sudah memberikan sinyalemen bahwa Alstom akan menyetujui denda tersebut. Ia pula yang mengungkapkan bahwa pejabat Alstom dan Marubeni bersekongkol dalam menyuap anggota parlemen Indonesia demi kontrak Tarahan.
"Kami akan terus aktif menginvestigasi kasus ini sembari mengantisipasi langkah hukum lanjutan," ujar Caldwell dalam Organization for Economic Cooperation and Development di Paris, Prancis, beberapa waktu lalu.
Anggota pemerintahan yang disebut telah disuap oleh Alstom adalah bekas Ketua Komisi IX DPR Emir Moeis. Emir disebut menerima suap sebesar US$ 420 ribu, setara Rp 5 miliar, dari Alstom dan Marubeni. Emir membantah menerima suap itu.
Di luar kasus suap di Indonesia, Alstom juga terlibat kasus suap di berbagai negara. Beberapa di antaranya India, Polandia, Tunisia, dan Brasil.
Untuk suap di Brasil, misalnya, Alstom menyuap pejabat negara US$ 10 juta untuk memenangi kontrak dengan Sao Paolo Metro. Karena itu, Departemen Hukum Amerika bekerja sama dengan Bank Dunia mengusut kasus-kasus Alstom.
ISTMAN M.P. | DAILY MAIL | WALL STREET JOURNAL
Baca juga:
Wajah Ical Lenyap dari Markas Golkar
Strategi Jokowi Atasi Pelemahan Rupiah
Beda Cara Jokowi dan SBY Meredam Rupiah Jeblok
KPK Geledah Kemenhut, Pegawai Malah Tidur