TEMPO.CO, Jakarta - Pemerintah Indonesia mengecam peristiwa penyanderaan di Lindt Chocolat Cafe, Martin Place, Sydney, New South Wales, Australia, Senin, 15 Desember 2014. "Pemerintah Indonesia menyerukan bahwa tindakan teror tidak dapat dibenarkan dengan alasan apa pun." Demikian pernyataan Kementerian Luar Negeri RI yang diterima Tempo, Senin malam, 15 Desember 2014.
Peristiwa penyanderaan terhadap sejumlah pegawai dan pengunjung Lindt Chocolat Cafe terjadi sejak pukul 09.00 waktu setempat hingga Selasa sekitar pukul 02.00.
Kementerian Luar Negeri dan Perwakilan RI di Australia terus mengikuti secara dekat dan saksama perkembangan peristiwa tersebut. (Polisi: Pelaku Teror di Australia Bekerja Sendiri.)
Perwakilan RI di Sydney juga terus berkoordinasi dan berkomunikasi dengan otoritas Australia, masyarakat Indonesia di Sydney, serta komunitas muslim di Sydney. Berdasarkan koordinasi dengan Perwakilan RI dan pemerintah Australia, hingga kini belum diperoleh informasi adanya WNI yang menjadi sandera dalam peristiwa tersebut.
BBC | REUTERS | NATALIA SANTI
Terpopuler:
Surat Sakti Agar Golkar Kubu Ical Disahkan Laoly
Kesaksian WNI Soal Detik-Detik Teror di Australia
Kubu Agung Cabut Gugatan Legalitas Munas Bali
8 Alasan Teror di Australia Terkait ISIS