TEMPO.CO, Kuala Lumpur - Sebanyak 12 warga negara Indonesia yang hendak berangkat ke Suriah untuk bergabung dengan kelompok ISIS (Islamic State of Iraq and Syiria) ditahan Polisi Antiteror Malaysia sejak Selasa, 2 Desember 2014. Mereka ditahan di bawah Undang-Undang Keamanan Malaysia selama 14 hari.
Atase Kepolisian di KBRI Kuala Lumpur Komisaris Besar Aby Nursetyanto menjelaskan 12 WNI tersebut ditangkap saat menginap di salah satu hotel di Bandara KLIA, Sepang. “Mereka ditangkap oleh polisi unit khusus E8 pada 2 Desember 2014 pukul 21.38,” kata Aby, Senin, 15 Desember 2014. (Baca juga: Data 12 WNI yang Ditangkap di Malaysia karena ISIS)
Menurut Aby, para WNI tersebut tiba di Malaysia pada 1 Desember 2014. Mereka menginap di salah satu hotel di Sepang sambil menunggu penerbangan lanjutan ke Istanbul, Turki. Mereka rencananya terbang dengan menggunakan pesawat Turkey Airline bernomor penerbangan TK61. (Baca juga: Malaysia Tahan 12 WNI yang Akan Gabung ISIS)
Aby mengatakan, setelah sampai di Turki, 12 WNI tersebut rencananya dibawa masuk ke Suriah oleh seseorang yang telah menunggu di sana. Namun mereka telah lebih dulu ditangkap di Malaysia. (Baca juga: 12 WNI Ditahan karena ISIS Dipulangkan Malaysia)
Aby pun mengapresiasi koordinasi cepat yang dilakukan Densus 88 dan Polisi Antiteror Malaysia. “Penahanan ini tak lepas dari koordinasi yang baik antara Densus 88 dan Polisi Khusus Antiteror Malaysia,” kata Aby.
Seusai masa penahanan, 12 orang tersebut diserahkan kepada Detasemen Khusus Antiteror 88 Markas Besar Kepolisian RI untuk dipulangkan ke Indonesia, Senin, 15 Desember 2014.
MASRUR (Kuala Lumpur)
Berita lain:
2 Penyebab Longsor Banjarnegara Versi UGM
Kata KPK Soal Transaksi Mencurigakan Kasus BJB
Wajah Koruptor Dipajang di Museum Nasional