TEMPO.CO, Beijing - Pengadilan di Cina menjatuhkan hukuman mati terhadap delapan terdakwa yang dituduh sebagai biang kerusuhan di kawasan Xinjiang, Cina timur.
Menurut siaran stasiun televisi pemerintah, CCTV, Senin, 8 Desember 2014, lima dari delapan vonis hukuman mati terdakwa ditangguhkan. "Hukuman mati bisa saja diubah menjadi seumur hidup," demikian bunyi laporan stasiun tersebut.
Sementara itu, pengadilan di Cina juga menghukum empat terdakwa dengan kurungan penjara karena terlibat penyerangan terhadap sebuah pasar dan stasiun kereta yang menyebabkan 39 orang tewas. Dalam penyerangan tersebut, menurut laporan media setempat, sejumlah penyerang mati dibedil petugas keamanan.
Dalam salah satu insiden penyerangan, kekerasan dengan senjata belati dan bahan peledak dilaporkan menyasar sebuah stasiun kereta di kawasan Ibu Kota Urumqi pada April 2014. Aksi itu menyebabkan satu orang meninggal dan melukai 79 korban lain, sedangkan dua penyerang tewas.
Adapun serangan oleh empat penyerang pada Mei 2014 menyebabkan 39 orang mati dan lebih dari 90 orang lain luka-luka. "Para pelaku menabrakkan dua kendaraan ke sebuah pasar di Urumqi," demikian bunyi laporan media setempat.
AL JAZEERA | CHOIRUL
Terpopuler
Jokowi Tolak Sahkan Golkar Kubu Ical dan Agung
Usul BPJS Jadi Kartu Subsidi, Anang Dibilang Lucu
Christine Hakim: Ibarat di Film, Ahok Peran Utama