TEMPO.CO, Pyongyang - Pemerintah Korea Utara mengeluarkan perintah baru untuk rakyatnya. Perintah itu adalah melarang penggunaan nama Kim Jong-un atau Jong-un demi melindungi dan menghormati pemimpin Korea Utara itu.
Kim adalah nama marga di Korea, sementara Jong-un adalah nama yang diberikan orang tua pemimpin Korea Utara itu. (Baca: Wanita Ini Jadi Penguasa Nomor Dua di Korea Utara)
Larangan menggunakan nama pemimpin Korea Utara oleh rakyatnya ini bukan yang pertama. Pada masa pemerintahan ayahnya, Kim Jong-il, dan dan kakeknya, Kim Il-sung, larangan serupa juga diberlakukan bagi rakyatnya.
Pelarangan menggunakan nama Kim Jong-un itu untuk melindungi pemimpin Korea Utara yang saat ini menjalankan pemerintahan. (Baca: 3.000 Warga Korut Lari ke Korsel Setiap Tahun)
Para orang tua yang baru saja melahirkan anak dilarang memberikan nama anak mereka seperti nama pemimpin mereka, yakni Kim Jong-un atau Jong-un.
Pada masa Kim Jong-il berkuasa, ia mengeluarkan dekrit khusus pada Januari 2011 guna meminta rakyatnya secara sukarela tidak menggunakan namanya untuk anak-anak mereka. Namun, kata "sukarela" itu dalam prakteknya adalah perintah yang harus ditaati rakyat Korea Utara. (Baca: Perwira Wanita Korut Ungkap Pelariannya)
YONHAP | MARIA RITA
Baca juga:
Jumlah Pengurus Golkar Versi Ical 150 Orang
BKPM: Realisasi Investasi Naik 16,8 Persen
Munas Golkar Putuskan Bentuk Ketua Harian
Warga Tunanetra Gelar Demo, DPRD Cuek