TEMPO.CO, Hong Kong - Setelah menjalankan sidang perdana pada awal November lalu, Rurik Jutting telah mengaku membunuh dua warga Indonesia, Seneng Mujiasih dan Sumarti Ningsih, di apartemennya di kawasan Wan Chai, Hong Kong, akhir Oktober lalu. Jutting dilaporkan akan melakukan sidang kedua setelah menjalani serangkaian tes kejiwaan. (Baca: Pembunuh TKI, Rurik Jutting: Saya Tidak Gila)
Seharusnya sidang kedua dilakukan hari ini, tapi diundur selama delapan bulan untuk menyelidiki 200 barang bukti yang akan diuji oleh tim forensik. Sidang kedua dijadwalkan digelar pada 6 Juli tahun depan.
"Jika hasil forensik selesai lebih cepat, kasus ini akan ditangani lebih awal dari jadwal," kata Kepala Hakim Bina Chainrai, seperti dilaporkan South China Morning Post, Senin, 24 November 2014. (Baca: Pengadilan Tunda Sidang Pembunuh WNI di Hong Kong)
Rurik Jutting didakwa melakukan pembunuhan kepada Sumarti dan Seneng pada akhir Oktober lalu di apartemen mewahnya. Kasus itu terungkap setelah pria lulusan Cambridge University itu menelepon polisi dan mengakui perbuatannya.
Jasad Seneng ditemukan tanpa busana dengan luka di bagian bokong dan leher yang tergorok di dalam apartemen Jutting. Sementara itu, mayat Sumarti ditemukan di dalam sebuah koper di balkon apartemen Jutting. Diperkirakan Sumarti sudah tewas lima hari sebelum kasus ini terungkap.
Baca Juga:
SOUTH CHINA MORNING POST | RINDU P. HESTYA
Berita Lain:
Jokowi Kian Jauh Tinggalkan Obama di Polling Time
Polisi Ferguson Tak Dituntut, Massa Mengamuk
3 WNI Korban Ledakan Tambang Sarawak Dipindahkan