TEMPO.CO, Jakarta - Sidang terdakwa Rurik Jutting, warga Inggris yang membunuh dua warga Indonesia di Hong Kong, bakal berlangsung lama. Setelah Pengadilan Hong Kong menyatakan menunda kasus Jutting selama dua minggu untuk pemeriksaan kejiwaan Jutting, giliran pengacara Jutting meminta waktu 3-5 bulan untuk memberikan jawaban mau atau tidaknya Jutting melakukan reka ulang.
Jutting sendiri sudah menyatakan kesiapannya untuk reka ulang kasus pembunuhan dua warga Indonesia itu. Namun Michael Vidler, pengacara Jutting, mengatakan kliennya butuh waktu seperti dilansir Channel News Asia, Senin, 10 November 2014. (Baca:Hari Ini, Jenazah Sumarti dan Lorena Dipulangkan)
"Reka ulang belum dilakukan karena terdakwa belum memberikan persetujuan." kata Wong, jaksa yang mendakwa Jutting.
Rurik Jutting, merupakan mantan siswa sekolah asrama eksklusif Inggris, Winchister College, sebelum ia melanjutkan mempelajari hukum di Universitas Cambridge. (Baca:Kematian TKI, 200 Pekerja Berkumpul di Hong Kong )
Tanggal 27 Oktober 2014, Jutting menuliskan sebuah status di Facebook:"Mundur perlahan. Beban naik, perjalanan baru dimulai. Takut dan cemas tapi juga bersemangat. Langkah pertama memang selalu yang paling sulit".
Baca Juga:
Pada tanggal yang sama lisensi otoritas moneternya di Hong Kong untuk urusan sekuritas dibatalkan. Tiga lisensi lainnya dan satu kontrak berjangka dengan Securities and Futures Commision juga berakhir pada 28 Oktober lalu.(Baca:Jutting, Pria Atraktif yang Berubah Jadi Psikopat)
INTAN MAHARANI | CHANNEL NEWS ASIA Baca juga:
Menpora Setuju Taman BMW Ganti Stadion Lebak Bulus
Iriana Jokowi Nikmati Istana Musim Panas Cina
Di APEC, Kepala Negara Pakai Baju Mirip Jas Mao
CNN Angkat Kaki dari Rusia