TEMPO.CO, Kairo -Pengadilan Mesir menjatuhkan hukuman penjara selama tiga tahun kepada delapan pria yang ada dalam video pernikahan sesama jenis (gay) yang beredar di Internet, Sabtu, 1 Oktober 2014.
Homoseksualitas tidak dilarang secara spesifik di bawah undang-undang Mesir. Jadi kedelapan pria yang ditahan September lalu tersebut dinyatakan bersalah karena menyiarkan gambar yang “melanggar" kesopanan publik.
Pengadilan juga menjatuhi hukuman tiga hingga delapan tahun masa percobaan setelah mereka menyelesaikan masa tahanan.
Menurut Jaksa, video yang berlatar belakang di atas kapal yang berlayar di atas Sungai Nil memperlihatkan acara pernikahan gay. Yakni dua pria saling bertukar cincin, memotong kue bergambar foto mereka berdua, lalu keduanya saling berciuman. Delapan pria ditahan karena menurut jaksa video tersebut “menghina Tuhan” dan “menyerang moral publik”.
Mesir adalah satu negeri mayoritas Muslim konservatif dengan sejumlah kecil warga Kristen. Homoseksualitas adalah tabu buat kedua komunitas dan hanya dalam beberapa tahun terakhir muncul di buku-buku fiksi dan film yang menampilkan karakter gay. Pernikahan sejenis juga tak pernah terdengar di Mesir.
Vonis itu disambut teriakan protes oleh sanak keluarga mereka yang berada di luar pengadilan Kairo. Beberapa di antaranya pingsan dan menangis. Ada pula yang memprotes bahwa pemeriksaan medis oleh sejumlah dokter pemerintah menunjukkan bahwa delapan pria itu bukanlah gay.
THE NATION | THE HUFFINGTON POST | NATALIA SANTI
Terpopuler
Menteri Susi Cuma Lulusan SMP, Apa Kata Eks Suami?
Yani: Muktamar PPP Kubu SDA Lebih Buruk daripada Romi
Koalisi Prabowo Tantang Kubu Jokowi Gugat UU MD3