TEMPO.CO, Dhaka - Pengadilan khusus kejahatan kemanusiaan di Bangladesh menghukum mati pimpinan Partai Jamaat-e-Islami karena dianggap berperan atas kematian ribuan orang saat perang kemerdekaan melawan Pakistan pada 1971.
Panel hakim yang dipimpin M. Enayetur Rahim, Rabu, 29 Oktober 2014, memutuskan Motiur Rahman Nizami, 71 tahun, dinyatakan bersalah karena dianggap melakukan sejumlah kejahatan kemanusiaan.
Nizami, bekas menteri, di ruang pengadilan yang digelar di Ibu Kota Dhaka, menghadapi 16 dakwaan, antara lain, pembunuhan massal, penyiksaan, pemerkosaan, dan penghancuran properti.
Pemerintah Bangladesh mengatakan, saat perang kemerdekaan, pasukan Pakistan dengan bantuan kolaborator lokal membasmi tiga juta warga, memperkosa 200 ribu perempuan, dan memaksa sekitar 10 juta penduduk tinggal di tempat penampungan pengungsi di sekitar wilayah perbatasan dengan India selama sembilan bulan.
Menanggapi dakwaan terhadap pimpinannya, Partai Jamaat-e-Islami dalam sebuah pernyataan menolak putusan tersebut seraya menggelorakan perlawanan nasional selama tiga hari terhitung sejak Kamis, 30 Oktober 2014.
Di luar pengadilan, polisi dan pasukan paramiliter tampak berpatroli di jalan-jalan setelah muncul kekerasan begitu putusan pengadilan keluar. Nizami pernah menjabat menteri di era pemerintahan Perdana Menteri Khaleda Zia pada 2001-2006.
AL JAZEERA | CHOIRUL