TEMPO.CO, Kuala Lumpur - Mahkamah Agung memanggil pemimpin oposisi Malaysia, Anwar Ibrahim, untuk didengar pembelaan akhirnya soal tuduhan sodomi yang diduga berlatar belakang politik.
Anwar dihukum 5 tahun penjara oleh pengadilan pada Maret 2014 atas tuduhan melakukan sodomi terhadap seorang pembantu laki-lakinya pada 2008 setelah pengadilan tinggi membatalkan hukuman yang dijatuhkan sebelumnya.
Baca Juga:
"Saya yakin memenang i kasus ini jika kita memiliki pengadilan independen," ujar pria 67 tahun itu di Pengadilan Federal, tempat sekitar 200 pendukungnya hadir. "Saya secara mental siap, tapi saya tak memiliki banyak harapan."
Sodomi adalah sebuah kejahatan yang sangat dilarang di Malaysia, negara yang berpenduduk mayoritas muslim. Jika terbukti, pelaku bakal dijebloskan ke dalam bui lebih dari 20 tahun. Selain menjalani hukuman, Anwar juga dilarang melanjutkan karier politiknya selama lima tahun sejak dibebaskan dari penjara.
Menanggapi kasus yang membekap Anwar, kelompok aktivis hak asasi manusia mengritik bahwa hukuman yang dijatuhkan terhadap Anwar merupakan kampanye pemerintahan koalisi Malaysia yang membungkam kelompok oposisi karena dianggap sebagai ancaman. Amerika Serikat dan negara-negara Barat menaruh perhatian perlakuan terhadap Anwar.
Baca Juga:
"Ini pengadilan yang tidak adil," tutur istri Anwar, Wan Azizah Wan Ismail, di luar ruang pengadilan. "Kami berharap dan berdoa agar pengadilan berjalan dengan baik. Tidak hanya untuk Anwar, namun juga bagi seluruh rakyat Malaysia."
AL JAZEERA | CHOIRUL
Terpopuler
Eva Sundari Kecewa Tak Jadi Menteri Jokowi
Ada 5 Kandidat Jaksa Agung, Siapa Dipilih Jokowi?
Nama Susi Jadi Trending Topic di Twitter
Ditawari Tiga Pos, Kenapa Tjahjo Pilih Kemendagri?