TEMPO.CO, Jeddah - Pengadilan Arab Saudi menghukum 13 orang, termasuk masing-masing seorang warga Afganistan dan Qatar, antara 18 bulan hingga 30 tahun penjara atas rencana mereka menyerang pasukan Amerika Serikat.
"Para terdakwa itu dituduh membentuk sebuah sel teroris dengan sasaran pasukan AS di Qatar menggunakan granat tangan, roket, dan senjata lainnya," kata pejabat pengadilan kepada media massa, Selasa, 21 Oktober 2014. "Selain itu, mereka juga didakwa merencanakan menyerang pasukan AS di Kuwait," tulis kantor berita Saudi Press Agency.
Hakim pengadilan mengatakan kelompok tersebut bermaksud pula mengirimkan seseorang ke Irak untuk belajar bagaimana membuat bom kendaraan yang dapat digunakan menyasar pasukan asing.
Pengadilan khusus terorisme ini menjatuhkan hukuman 30 tahun penjara terhadap warga negara Qatar sedangkan warga Afganistan menerima ganjaran lima tahun penjara. Adapun 11 warga Saudi dibui antara 18 bulan hingga 25 tahun. Para terdakwa itu di antara 41 orang yang dituduh membentuk sel-sel jaringan teroris.
AL ARABIYA | CHOIRUL
Berita Terpopuler
KPK: Banyak Calon Menteri Jokowi Bermasalah
PDIP: tanpa Restu Mega, Jangan Mimpi Jadi Menteri
Jokowi Batal Umumkan Kabinet Hari Ini