TEMPO.CO, Kuala Lumpur - Seorang tenaga kerja Indonesia (TKI) asal Madura lolos dari hukuman mati setelah divonis bebas oleh Mahkamah Tinggi Temerloh, Malaysia, Kamis, 16 Oktober 2014. Hakim menilai TKI bernama Fadli terbukti menderita gangguan jiwa sehingga dibebaskan dari segala dakwaan.
Fadli tidak menunjukkan ekspresi berlebihan saat mendengar vonis yang diberikan kepadanya. Mulutnya terus meracau dan menanyakan kapan bisa dipulangkan ke kampung halamannya.
Fadli bekerja sebagai penjaga sarang burung walet di perkebunan kelapa sawit Jalan Mancis, Bentong, Pahang, Malaysia. Dia didakwa membunuh rekan kerjanya pada 14 Maret 2013. Jaksa menjerat Fadli dengan Pasal 302 Undang-Undang Pidana Malaysia dengan ancaman hukuman gantung sampai mati.
Untuk mendampingi Fadli, Kedutaan Besar Republik Indonesia menyewa pengacara dari firma Gooi & Azzura. Dalam persidangan, tim pengacara berhasil membuktikan bahwa Fadli mengalami gangguan mental dan pembunuhan itu terjadi di luar kesadaran dia.
Untuk memperkuat argumen itu, pengacara membawa bukti-bukti medis dari Indonesia yang menyebutkan Fadli memang memiliki masalah kejiwaan, sebagaimana yang diderita oleh orang tua dan saudaranya. Berkat argumen itu, hakim memerintahkan pengadilan untuk memeriksakan Fadli ke rumah sakit jiwa. Hasilnya, pria asal Madura, Jawa Timur, memang mengalami gangguan mental.
Baca Juga:
Sekretaris II Konsuler KBRI Kuala Lumpur, Judha Nugraha, menyambut baik vonis bebas terhadap Fadli itu. "Kami bersyukur, warga kita akhirnya divonis bebas oleh pengadilan Temerloh hari ini," kata Judha.
Meski divonis bebas, Fadli belum bisa pulang ke kampung halaman. Sebab hakim memerintahkan untuk merawat Fadli di rumah sakit jiwa hingga pulih. "Ini sudah sesuai dengan hukum di sini. Nanti setelah dokter menyatakan dia sembuh baru bisa pulang," kata Judha.
MASRUR
Berita lain:
Jokowi Jadi Cover Majalah Time
Rehana, Pembasmi ISIS, Dikabarkan Tewas
Ratusan Pejuang ISIS di Kobane Tewas Dibom AS
29 Tahun Dibui, Pria AS Ini Ternyata Tak Bersalah