TEMPO.CO, Kuala Lumpur - Polisi Malaysia menangkap seorang anggota kepolisian yang diduga menganiaya dan melecehkan tenaga kerja Indonesia (TKI) wanita di Bandar Damai Perdana, Malaysia.
Peristiwa itu terjadi pada Ahad kemarin saat polisi berpangkat rendah itu memeriksa paspor TKI berusia 23 tahun tersebut di rumah singgah di Cheras Damai Perdana. Namun, saat diperiksa, TKI yang tidak disebutkan namanya itu tidak bisa menunjukkan paspornya.
Baca Juga:
Polisi itu lalu membawa perempuan tersebut ke markas polisi Bandar Damai Perdana dengan alasan ingin melakukan interogasi lebih lanjut. Di sanalah polisi itu mulai melakukan pemeriksaan tubuh "yang tidak lazim".
"Dia membawa wanita itu ke sebuah ruangan dan mulai melakukan pemeriksaan. Wanita itu mengaku tubuhnya diraba-raba. Si polisi juga membuat komentar seksual kepadanya," kata Abdul Ghani Mohammad Ji, deputi distrik, seperti dilaporkan The Star, Selasa, 30 September 2014.
Abdul Ghani menjelaskan wanita ini sempat menangis dan menolak permintaan seksual polisi itu. "Wanita itu lalu dibebaskan setelah seorang teman serumahnya membawakan paspor," kata Abdul Ghani.
Baca Juga:
Menurut laporan, polisi itu sudah memiliki istri dan empat orang anak. Kasus ini akan diselidiki di bawah aturan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Bagian 354 tentang penyalahgunaan kekuasaan.
"Saya mengutuk perilaku polisi ini. Jika ia terbukti bersalah, akan kami berlakukan tindakan disipliner yang ketat. Kami akan memberikan hukuman seadil-adilnya," kata Abdul Ghani.
RINDU P. HESTYA | THE STAR
Berita Lain:
Milisi ISIS Menutup Perbatasan Suriah-Turki
Jadi Aktivis, Joshua Wong, 17 Tahun, Ditakuti Cina
Militan Al-Nusra Akhirnya Merapat ke ISIS