TEMPO.CO, Kuwait - Pengadilan Kuwait menjatuhkan hukuman penjara tiga tahun kepada seorang pegiat Islam Sunni karena melontarkan pernyataan yang dianggap menghina kelompok Islam Syiah melalui akun Twitter miliknya.
Menurut laporan BBC hari ini, cuitan yang ditulis Mubarak al-Bathali itu menghina kelompok minoritas Syiah Kuwait yang hanya berjumlah sepertiga dari 1,25 juta penduduk Kuwait dan merendahkan kesatuan nasional.
Sebelumnya, pada 2001, Bathali juga pernah dipenjara selama enam bulan karena mengejek anak perempuan Nabi Muhammad, Fatima, yang sangat dihormati kelompok Syiah. (Baca: Irak Tuding Arab Saudi Danai Militan Anti-Syiah)
Bathali, yang tidak hadir di pengadilan, memastikan vonis tersebut didasarkan pada hukum yang baru saja diterapkan. Sebenarnya putusan ini dapat dibawa ke tingkat banding, tapi Bathali harus segera menjalani hukuman.
Tahun lalu, di tengah meningkatnya ketegangan sektarian di Kuwait, negara kaya minyak itu mengeluarkan hukum kesatuan nasional. Hukum ini ditetapkan setelah dalam beberapa tahun terakhir pengadilan Kuwait kerap meloloskan pegiat online dari hukuman penjara dalam kasus pelanggaran keagamaan dan pengecaman emir Kuwait.
ANINGTIAS JATMIKA | BBC
Terpopuler
Inggris Tangkap 12 Orang Terkait Algojo ISIS
Kamerun Membunuh 100 Pejuang Boko Haram
Hadiri Pernikahan Gay, 12 Pria Mesir Ditangkap