TEMPO.CO, Abidjan - Majelis Nasional Gambia telah meloloskan rancangan undang-undang yang memungkinkan hukuman penjara seumur hidup bagi kaum homoseksual. Hal ini dikhawatirkan akan memperburuk kondisi kaum minoritas seksual di negara yang dipimpin oleh seorang anti gay paling vokal di Afrika.
Kepada Associated Press, Senin, 8 September 2014, bila Rekonsiliasi Partai Nasional menyetujui RUU, pemimpin minorotas Samba Jallow justru menentang RUU ini.
Baca Juga:
“Dalam pandangan kami, (homoseksual) bukan layaknya kejahatan yang harus dihukum penjara seumur hidup,” kata Jallow. (Baca: Dukung Anti-Gay, CEO Mozilla Dipaksa Mundur)
Sebelumnya, sesuai dengan undang-undang yang diamandeman tahun 2005 lalu, tindakan homoseksual bisa mendapat hukuman hingga 14 tahun penjara di bawah hukum Gambia. (Baca: Rusia Larang Propaganda Gay di Olimpiade Sochi)
Kini RUU baru yang memungkinkan hukuman seumur hidup tinggal menunggu persetujuan Presiden Yahya Jammeh. Jammeh, yang berkuasa melalui kudeta pada 1994 lalu, terkenal akan pidatonya yang sering kali mengutuk kebijakan Barat. Ia juga vokal menyuarakan perang terhadap kaum gay.
Meski belum ada pernyataan tentang RUU ini, pada Februari lalu lewat siaran televisi Jammeh menyatakan, “Kami akan melawan homoseksual dengan cara yang sama seperti halnya melawan nyamuk penyebab malaria.”
ANINGTIAS JATMIKA | AP
Terpopuler
Begini Cara Jack The Ripper Membunuh Korbannya
Jack The Ripper Ternyata Tukang Cukur Polandia
Naked Sushi, Makan Sushi di Tubuh tanpa Busana