TEMPO.CO, Bangkok -- Mantan Perdana Menteri Thailand Abhisit Vejjajiva dan wakilnya, Suthep Thaugsuban, dibebaskan dari tuduhan pembunuhan. Putusan Mahkamah Agung Thailand ini menuai protes dari banyak pihak.
"Ini belum berakhir," kata pengacara pihak penggugat, Departemen Penyelidikan Khusus (DSI), Chokchai Angkaew, Kamis, 28 Agustus 2014, seperti dilansir Telegraph.
Selain itu, Komisi Antikorupsi Thailand bersiap untuk mengajukan banding terhadap putusan MA itu. Menurut mereka, ada kekuatan politik yang mempengaruhi putusan. Jika ada bukti-bukti baru yang mendasar, dakwaan bisa dilanjutkan ke Divisi Bagian Kejahatan Politik Mahkamah Agung Thailand. (Baca:Eks PM Thailand Bebas dari Dakwaan Pembunuhan)
Time memberitakan putusan membebaskan Abhisit dan Suthep dari tuntutan hukum akan menuai protes kelompok Kaos Merah pro Thaksin Sinawatra, mantan perdana menteri yang ikut dalam kudeta militer Mei 2010 saat Abhisit masih berkuasa. Mereka tak akan terima hasil ini karena mereka percaya Abhisit dan Suthep adalah dalang di balik terbunuhnya 90 warga Thailand saat aksi demo merebak 2010.
Abhisit dan Suthep pada Kamis, 6 Desember 2012 menghadapi dakwaan pembunuhan atas kematian seorang sopir taksi yang tewas dalam aksi unjuk rasa pada September 2010.
"Mereka didakwa karena memerintahkan tentara menggunakan senjata dan peluru tajam yang mengakibatkan kematian warga sipil," kata Kepala Departemen Penyelidikan Khusus (DSI) Tarit Pengdith.
Keputusan ini merupakan dakwaan pertama bagi pemerintahan Abhisit yang diambil atas kesepakatan DSI, polisi, dan jaksa Thailand. "Kami mendasarkan pada kesaksian dan putusan pengadilan yang menyatakan kematian Phan Kamkong disebabkan tembakan tentara," ujar Tarit.(Baca:Eks Perdana Menteri Thailand Didakwa Membunuh)
Saat itu, Abhisit tidak dapat dimintai konfirmasinya. Namun, kepada AFP, pria berusia 48 tahun itu pernah menegaskan insiden itu merupakan tanggung jawab kelompok Kaus Merah. "Sebagai pemerintah, saya bertugas mengembalikan keamanan," tutur Abhisit.
Abhisit dan Suthep divonis bebas setelah pengadilan mengatakan bahwa tindakan mereka saat itu tak menyalahi aturan. Hakim menganggap keputusan mereka saat itu adalah tindakan yang tepat oleh pemangku kekuasaan saat dalam keadaan darurat.
YOLANDA RYAN ARMINDYA| TELEGRAPH| TIME
Baca juga:
HSG Diprediksi Menguat Hari Ini
Jenazah Suhardi Dibawa ke Jogja Pagi Ini
Jakarta Diselimuti Awan Tebal Hari Ini
KPK Minta Akses untuk Audit Proyek Alustita TNI