TEMPO.CO, Kualalumpur - Pasangan suami-isteri asal Bireun, Nangroe Aceh Darussalam, Fauzi bin Mahmud, 37 tahun, dan Marlina binti Ahmad, 34 tahun, lolos dari ancaman hukuman gantung sampai mati di Malaysia.
Nasib baik Fauzi dan Marlina didapat setelah Mahkamah Tinggi Aln or Setar, Kedah, Malaysia, memutuskan membebaskan Fauzi dan mengganti hukuman Marlina dengan hukuman penjara. Pembacaan vonis dibacakan oleh hakim tunggal Mohd. Zaki bin Abdul Wahab, Selasa, 22 Juli 2014.
Dalam amar putusannya, hakim memutuskan Fauzi diserahkan kepada pihak imigrasi untuk dideportasi ke Indonesia. Sedangkan Marlina divonis tujuh tahun penjara.
Fauzi dan Marlina ditangkap pihak berwenang Malaysia saat mengendarai Toyota Corolla pada 17 November 2012. Penangkapan terjadi di salah satu pusat perbelanjaan di Jalan Perkilangan, Pasar Arang, Sungai Petani, Kedah.
Di dalam suami-istri itu polisi menemukan bungkusan berupa kotak yang diduga berisi obat terlarang. Hasil pemeriksaan laboraturium menunjukkan bahwa kotak tersebut berisi sabu 67,76 gram.
Baca Juga:
Atas kasus itu, Jaksa Penuntut Umum, Aesyah Farlina Abdullah, menuntut keduanya dengan pasal 39B akta dadah berbahaya dengan ancaman hukuman gantung sampai mati. (Baca:Majikan Pembunuh TKI Dihukum Gantung)
Setelah melalui persidangan yang panjang, Jaksa Penuntut Umum mengganti pasal yang dituduhkan kepada keduanya dengan pasal 39A (1) dengan ancaman hukuman maksimal 30 tahun penjara.
Selama persidangan, Fauzi tetap tidak mengakui sabu itu milik mereka. Marlina juga mengatakan barang itu milik temannya yang dititpkan kepadanya. Marlina tak mengetahui isi bungkusan tersebut.
Saat pembacaan vonis, Fauzi tak hanya didampingi Marlina, istri keduanya, melainkan juga istri pertamanya. (Baca:TKI Lolos dari Hukuman Gantung Malaysia)
MASRUR
Terpopuler:
SBY Berhentikan Kepala Staf TNI AD
Berita Potong Kelamin, Ahmad Dhani ke Dewan Pers
Saran Ahok Buat Jokowi Usai Pengumuman Pilpres
Umat Kristen Irak Diminta Pindah Agama
Begini Kantor Jokowi Sebelum Pengumuman Pilpres