TEMPO.CO, Yangon – Penahanan lima wartawan Myanmar yang kemudian mendapat hukuman kerja paksa selama sepuluh tahun memicu sejumlah reaksi, terutama di antara rekan wartawan lainnya. Asosiasi Wartawan Myanmar menyatakan penahanan ini bertentangan dengan Undang-Undang Media yang diberlakukan pada Maret lalu.
Mengutip laporan Myanmar Times, hari ini, Senin, 14 Juli 2014, menurut UU tersebut, sebelum mengajukan tuduhan kepada wartawan, pelapor terlebih dahulu harus mencoba melakukan mediasi melalui Dewan Pers. (Baca: Lima Wartawan Ini Dihukum Kerja Paksa 10 Tahun)
“Pasukan keamanan tidak memberitahu Dewan Pers yang secara resmi telah diberi tanggung jawab untuk mengawasi media cetak oleh Presiden Myanmar U Thein Sein,” kata Phoe Thaut Kyar, selaku penasihat Asosiasi Wartawan Myanmar. “Jika Anda tidak menghormati Dewan Pers itu sama dengan tidak menghormati Presiden,” tambah Thaut Kyar.
Tidak hanya menahan empat wartawan dan kepala eksekutifnya, pasukan keamanan juga menghentikan penerbitan majalah Unity selama seminggu. Salinan naskah berita yang dipermasalahkan juga diambil dari kios-kios koran. Sejumlah inventaris kantor, seperti komputer, printer, peralatan Internet, dan sejumlah dokumen juga disita untuk diselidiki.
Kelimanya dianggap telah melanggar Undang-Undang Rahasia Burma Tahun 1923 yang dibuat ketika Myanmar masih menjadi koloni Inggris, yang bernama Burma, tentang “tuduhan melintasi batas area terlarang”.
Menurut artikel yang diterbitkan pada Januari lalu itu, sebuah pabrik senjata seluas 12 kilometer persegi didirikan di Kota Pauk oleh para jenderal tingkat tinggi yang dibantu teknisi dari Cina. Disebut pula bahwa pabrik tersebut menghasilkan senjata kimia. Namun tentu saja pemberitaan tersebut langsung disangkal pemerintah.
ANINGTIAS JATMIKA | MYANMAR TIMES
Terpopuler
Penyiar TV Kondang di Cina Ditangkap Jelang Siaran
Israel Paksa 10 Ribu Warga Palestina Mengungsi
Palestina Minta Perlindungan Internasional