TEMPO.CO, London – Menjelang ulang tahunnya yang ke-30 pada 15 September mendatang, Pangeran Harry telah bersiap untuk menerima warisan senilai 10 juta poundsterling atau senilai Rp 205 miliar dari mendiang ibunya, Putri Diana.
Namun, bukan berarti jumlah ini bisa ia nikmati sendiri. Harry akan dikenakan pajak sekitar 40 persen dari total hadiahnya itu. Berarti ia harus merelakan 4 juta poundsterling untuk kas negara. Hal ini pula yang dilakukan Pangeran William dua tahun lalu saat ia berulang tahun ke-30.
“Tidak ada cara untuk menghindari pajak,” kata seorang ahli pajak Inggris kepada The Mirror, Sabtu, 28 Juni 2014. Meskipun demikian, adik dari Pangeran William ini bisa membatasi pajaknya hingga 3,6 juta poundsterling jika ia memberikan uangnya untuk amal.
Warisan yang besar ini didapat kedua pangeran dari sang ibu, Putri Diana, yang tewas dalam kecelakaan di jalanan Paris pada 1997 lalu. Diana meninggalkan warisan sebesar 12.966.022 poundsterling, yang telah berkurang menjadi 8.502.330 poundsterling setelah kematiannya.
Namun, dana itu membengkak menjadi 20 juta poundsterling berkat investasi pintar yang dikelola penasihat kerajaan. Jumlah ini berasal dari harta gono-gini dengan Pangeran Charles, sejumlah saham, perhiasan, uang tunai, dan barang-barang pribadinya di Istana Kensington.
ANINGTIAS JATMIKA | MIRROR
Terpopuler
Remaja 15 Tahun Asal Belanda Ikut Jihad di Suriah
Tak Dapat Restu, Suami-Istri Pakistan Dibunuh
Referendum, Hong Kong Ajukan Demokrasi kepada Cina