TEMPO.CO, Khartoum – Mariam Ibrahim, seorang wanita asal Sudan, akhirnya mendapat perlindungan dari Kedutaan Amerika Serikat setelah ia dan dua anaknya menerima ancaman pembunuhan lantaran dituduh telah pindah agama (murtad).
Dikutip dari Al Jazeera, Jumat, 27 Juni 2014, Mariam sebelumnya telah menghabiskan beberapa minggu di penjara setelah dinyatakan bersalah karena meninggalkan Islam dan menikahi Daniel Wani, seorang pemeluk agama Kristen. Saat itu ia bahkan dijatuhi hukuman mati. (Baca: Sudan Menghukum Mati Perempuan Murtad)
Dia sempat dibebaskan sebelum kembali didakwa dengan pemalsuan dokumen ketika meninggalkan Sudan dengan dokumen wisata. Namun ia kembali dibebaskan pada Kamis kemarin setelah mendapat jaminan dari Amerika Serikat.
“Ini sungguh bagus,” kata sang suami, Daniel, pada Jumat kemarin kepada kantor berita AFP. Ia mengatakan staf Kedutaan AS sangat membantu keluarganya.
Sementara itu, Departemen Luar Negeri AS menyatakan Mariam dan keluarganya kini berada di lokasi yang aman. Keduanya juga dalam kondisi baik di sebuah tempat di ibu kota Sudan.
Mariam lahir dari ayah seorang muslim dan ibu penganut Kristen Ortodoks. Namun sang ayah meninggalkan keluarga mereka saat Mariam berusia 5 tahun. Menurut Keuskupan Katolik Roma di Khartoum, Mariam bergabung dengan gereja Katolik sesaat sebelum ia menikah pada 2012. Sementara itu, Mariam mengaku sejak kecil ia telah menganut keyakinan sebagai kristiani.
ANINGTIAS JATMIKA | AL JAZEERA
Terpopuler
Remaja 15 Tahun Asal Belanda Ikut Jihad di Suriah
Tak Dapat Restu, Suami-Istri Pakistan Dibunuh
Referendum, Hong Kong Ajukan Demokrasi kepada Cina