TEMPO.CO, Sydney - Aparat Australia mengeluarkan peringatan soal pengisi daya murah jenis nonkompatibel USB, Jumat, 27 Juni 2014. Peringatan dikeluarkan setelah seorang wanita muda tewas akibat tersetrum saat menggunakan laptop dan telepon seluler.
Wanita berusia 28 tahun itu ditemukan masih mengenakan headphone bersama komputer di pangkuan dengan telinga dan dada terbakar di rumahnya di Gosford, sebelah utara Sydney, pada April lalu.
Polisi masih menyelidiki kasus kematian tersebut, namun Departement of Fair Trading yang mendampingi memperkirakan penyebabnya adalah kualitas pengisi daya telepon yang di bawah standar.
Wanita asal Filipina yang baru saja mendapatkan kewarganegaraan Australia itu ketika tewas ditemukan tengah mengenakan headphone yang masih dicolokkan ke laptop, yang juga terkoneksi dengan soket listrik untuk mengisi.
“Ponsel juga terhubung dengan pengisi daya USB. Pengisian itu gagal,” kata Lynelle Collins dari Departemen of Fair Trading, New South Wales. (Berita lain: Moto G Terlambat Sampai ke Pembeli).
Collins berujar, orang-orang harus menghindari penggunaan ponsel saat sedang diisi, apalagi dengan pengisi daya yang tidak standar. “Kami berusaha memperingatkan orang-orang bahwa ketika mereka membeli pengisi daya yang murah, mereka tidak memenuhi standar keselamatan,” kata dia.
Fair Trading mengatakan mereka telah menarik sejumlah pengisi daya USB, adaptor travel, dan pengisi daya lain dari pasar di Sydney setelah kasus itu. Kebanyakan dari alat-alat itu tidak memenuhi standar keselamatan dan terbuat dari plastik bermutu rendah. (Lihat pula: Sony Xperia M2, Ponsel Hiburan Bergaya Premium).
“Perangkat ini menimbulkan risiko tersetrum atau kebakaran,” kata Komisaris Fair Trading, Rod Stowe dalam pernyataannya. Kasus itu bukan satu-satunya di dunia, pada 2013 lalu di Cina seorang wanita tewas tersetrum saat menelepon di saat ponselnya mengisi daya.
CHANNEL NEWS ASIA | NATALIA SANTI
Terpopuler
Ini Kata Cak Lontong Soal Kostum Nazi Ahmad Dhani
Ada Samudra Misterius di Dalam Perut Bumi
Jusuf Kalla: Ahmad Dhani Melanggar Hukum