TEMPO.CO, Teheran -- Seorang pengantin anak Iran yang dipaksa menikah pada usia 14 menghadapi eksekusi karena membunuh suaminya. Saat kejadian, usia Razieh Ebrahimi 17 tahun.
Amnesty International melaporkan hukuman mati bagi Ebrahimi sudah diputuskan. "Eksekusi bisa dilakukan kapan saja," kata Joe Stork, Wakil Direktur Human Rights Watch Timur Tengah dan Afrika Utara.
Ia menyayangkan putusan pengadilan yang tak mempertimbangkan faktor usia pelaku. "Setiap kali seorang hakim Iran mengeluarkan hukuman mati bagi pelaku anak seperti Ebrahimi, dia harus ingat dia terang-terangan melanggar tanggung jawab hukum untuk menegakkan keadilan secara adil dan merata," kata Stork.
Pihak berwenang Iran menangkap Ebrahim, juga disebut sebagai "Maryam" pada 2010, setelah dia menembak mati suaminya ketika sedang tidur. Dia kemudian mengubur jenazah pria yang dijodohkan dengannya itu di halaman belakang rumahnya.
Pengadilan Iran menolak permintaan Ebrahimi untuk pengadilan ulang meskipun fakta membuktikan ia berusia di bawah 18 ketika melakukan pembunuhan. Meskipun hukum pidana Iran memberi dispensasi bagi anak pelaku kejahatan, eksekusi menjadi hukuman yang harus dilakukan bagi pelaku pembunuhan.
AP | INDAH P