TEMPO.CO, Rio de Janeiro - Putra mantan striker Brasil, Pele, dijatuhi hukuman 33 tahun penjara atas kasus pencucian uang yang diperoleh dari perdagangan narkoba. Edinho, yang bermain sebagai penjaga gawang untuk mantan klub ayahnya, Santos, menjalani hukuman penjara karena perdagangan narkoba pada 2005-2006.
Pada saat itu, ia mengaku menjadi pecandu narkoba, tapi membantah tuduhan melakukan perdagangan. Dia dinyatakan bersalah atas pencucian uang dalam sidang pengadilan di Kota Praia Grande.
Selain Edinho, empat orang lainnya yang dituduh menjadi bagian dari geng yang sama juga dijatuhi hukuman 33 tahun penjara.
Edinho, yang nama aslinya adalah Edson Cholbi do Nascimento, diharapkan mengajukan banding atas putusan hakim. Ia harus menyerahkan paspornya kepada pihak berwenang.
Pria berusia 43 tahun itu saat ini bekerja sebagai pelatih kiper untuk Santos. Pengacaranya tidak segera memberi komentar atas putusan pengadilan itu
Pele secara luas dianggap sebagai pesepak bola terbaik sepanjang masa. Ia membantu Brasil memenangi Piala Dunia tiga kali.
AP | INDAH P.
Berita Terpopuler:
Warga Sleman Bubarkan Ibadah Umat Kristen
Sultan Didesak Agar Tegas Selesaikan Intoleransi di DIY
3 Hal Tak Bisa Dilakukan Ahok sebagai Plt Gubernur
Kasus Haji, PPATK: Rekening Anggito Mencurigakan