Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Indonesia Dorong Pemberlakuan Traktat Anti-Tes Nuklir

Editor

Natalia Santi

image-gnews
Menteri Luar Negeri Marty Natalegawa, dalam pembukaan Konferensi Regional Traktat Pelarangan Uji Coba Nuklir (CTBT) kawasan Asia Tenggara, Pasifik dan Timur Jauh di Jakarta (19/5). TEMPO/Natalia Santi
Menteri Luar Negeri Marty Natalegawa, dalam pembukaan Konferensi Regional Traktat Pelarangan Uji Coba Nuklir (CTBT) kawasan Asia Tenggara, Pasifik dan Timur Jauh di Jakarta (19/5). TEMPO/Natalia Santi
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Indonesia mendorong negara-negara di dunia untuk meratifikasi traktat larangan uji coba nuklir komprehensif Perserikatan Bangsa-Bangsa atau Comprehensive Nuclear Test Ban Treaty (CTBT). Meski disepakati sejak 1996, traktat tersebut belum juga berlaku efektif.

Menteri Luar Negeri Indonesia Marty Natalegawa mengimbau negara-negara yang sudah menyetujui traktat itu untuk segera memanfaatkan momentum di tengah situasi kawasan dan global yang kini tidak menentu untuk melakukan ratifikasi. Seusai perang dunia, penggunaan senjata nuklir dikesampingkan sebagai pengecualian dalam setiap tindakan masyarakat internasional.

“Kita perlu memanfaatkan momentum saat ini. Saya takut situasinya berubah cepat, jendela politik akan tertutup,” kata Marty saat membuka konferensi CTBT untuk kawasan Asia Tenggara, Pasifik, dan Timur Jauh (SEAPFE) di Jakarta, kemarin. (Baca: Indonesia Dukung Gerakan Anti-Senjata Nuklir PBB)

Traktat  CTBT merupakan bagian dari upaya internasional melalui PBB untuk mengendalikan dan melucuti senjata guna menciptakan perdamaian dan keseimbangan kekuatan dunia. Traktat ini disepakati pada 24 September 1996. Meski telah ditandatangani 183 negara dan 162 di antaranya sudah meratifikasi, hingga kini traktat nuklir itu belum berlaku.

Sekretaris Eksekutif CTBT Lassina Zerbo juga mendorong hal yang sama. “NPT (Traktat Nonproliferasi Nuklir) tidak akan sempurna tanpa CTBT,” kata Zerbo.

Sebanyak 44 negara yang terdaftar dalam lampiran kedua (Annex II) merupakan negara yang berpotensi melakukan uji coba nuklir yang wajib meratifikasi CTBT agar traktat itu berlaku sesuai dengan kesepakatan. Saat ini tinggal delapan negara yang belum meratifikasi, yakni Cina, Mesir, Iran, Israel, dan Amerika Serikat yang telah menandatangani; serta Korea Utara, Indi, dan Pakistan yang sama sekali belum membubuhkan tanda tangan.

Direktur Jenderal Multilateral Kementerian Luar Negeri Hasan Kleib menegaskan, pertemuan kali ini juga digelar untuk membangun momentum negara-negara yang bukan Annex II untuk segera meratifikasi.

Di kawasan Asia Tenggara, Pasifik, dan Timur Jauh masih ada beberapa negara seperti Papua Nugini, Timor Leste, Tonga, dan Tuvalu. Sedangkan di negara-negara ASEAN antara lain Thailand dan Myanmar.

Indonesia, termasuk negara Annex II, merupakan negara ke-157 yang meratifikasi CTBT melalui Undang-Undang Nomor 1 tahun 2012.

Indonesia dan Hungaria saat ini merupakan co-president Pasal 14 Konferensi CTBT untuk periode 2013-2015 pada sidang ke-8 di Markas Besar PBB, New York, Amerika Serikat, 27 September 2013. Kedua negara bertugas mengkoordinasikan upaya-upaya internasional dalam mewujudkan pemberlakuan dan universalisasi CTBT.

“Pertemuan ini juga untuk menunjukkan bahwa pemberlakuan dan universalisasi CTBT juga penting,” kata Kleib.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Duta Besar Indonesia untuk Austria, Slovenia, Perserikatan Bangsa-Bangsadan Organisasi Internasional di Wina, Rachmat Budiman, mengatakan Indonesia juga ingin menyebarkan informasi tentang manfaat CTBT.

“Ini bukan sekadar pelarangan tes senjata nuklir, tapi ada juga keuntungan yang diraih, misalnya sistem peringatan dini tsunami, cuaca yang juga bisa dimanfaatkan,” kata Rachmat.

Pertemuan di Jakarta kemarin dihadiri sekitar 50 pejabat tinggi dan pakar di bidang perlucutan senjata nuklir dari 21 negara di kawasan Asia Tenggara, Pasifik, dan Timur Jauh, serta beberapa organisasi internasional seperti United Nations Office for Disarmament Affairs (UNODA), United Nations Regional Centre for Peace and Disarmament (UNRCPD), dan perwakilan Uni Eropa.

NATALIA SANTI

Terpopuler


Jadi Cawapres, Ini Daftar Kebijakan Kontroversi JK
Profil Wisnu Tjandra, Bos Artha Graha yang Hilang

Akbar: Rapat Pimpinan Nasional Golkar Aneh

Inanike, Pramugari Garuda yang Salat di Pesawat

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Komitmen Kuat KKP Melindungi Hak Masyarakat Hukum Adat

21 Agustus 2024

Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menggelar Forum Adat 2024 pada Kamis, 15 Agustus 2024, di Jakarta. KKP menegaskan komitmennya dalam perlindungan dan pemajuan hak-hak Masyarakat Hukum Adat (MHA) yang tersebar di 60 provinsi sudah ditetapkan melalui peraturan bupati/walikota sebagai bentuk fasilitasi pengakuan dan perlindungan MHA di pesisir dan pulau-pulau kecil. Dok. KKP
Komitmen Kuat KKP Melindungi Hak Masyarakat Hukum Adat

Masyarakat adat adalah garda depan pelestarian sumber daya alam karena mereka memiliki kedekatan spiritual dan budaya pada alam tempat tinggalnya. Hampir seluruh keanekaragaman hayati kita yang masih tersisa berada di tempat-tempat yang dijaga langsung oleh masyarakat adat.


Pengungsi Masih Jadi Problema: Begini Tanggal 20 Juni Dipilih Sebagai Hari Pengungsi Sedunia

21 Juni 2024

Pengungsi Palestina, yang meninggalkan rumah mereka akibat serangan Israel, berlindung di tenda kamp, di tengah konflik yang sedang berlangsung antara Israel dan Hamas, di Rafah di selatan Jalur Gaza, 19 Juni 2024. REUTERS/Hatem Khale
Pengungsi Masih Jadi Problema: Begini Tanggal 20 Juni Dipilih Sebagai Hari Pengungsi Sedunia

Penetapan tanggal ini memiliki sejarah dan tujuan yang penting dalam mendukung dan melindungi hak-hak para pengungsi di seluruh dunia.


Komnas HAM Minta Pemerintah Segera Tindak Lanjuti Rekomendasi Komite HAM PBB

30 Maret 2024

Ketua Komnas HAM Atnike Nova Sigiro menyampaikan keterangan kepada wartawan terkait persoalan HAM selama Pemilu 2024 di Jakarta, Rabu, 21 Februari 2024. Sejumlah pelanggaran HAM yang ditemukan di antaranya, hak pilih kelompok marginal dan rentan, netralitas aparatur negara, hak kesehatan, dan hak hidup petugas pemilu. ANTARA/Aditya Pradana Putra
Komnas HAM Minta Pemerintah Segera Tindak Lanjuti Rekomendasi Komite HAM PBB

Komnas HAM apresiasi kesimpulan dan rekomendasi Komite HAM PBB. Meminta pemerintah implementasi kebijakan dan pelaksanaan di pusat serta daerah


Cawe-cawe Jokowi Dipertanyakan dalam Sidang PBB, TPN: Cerminan Citra Jokowi di Mata Dunia

15 Maret 2024

Penjelasan Jokowi Soal Presiden Cawe-cawe Jelang Pemilu 2024
Cawe-cawe Jokowi Dipertanyakan dalam Sidang PBB, TPN: Cerminan Citra Jokowi di Mata Dunia

TPN Ganjar-Mahfud menilai sosoran PBB soal cawe-cawe Jokowi, telah membuat citra bekas Wali Kota Solo itu menjadi buruk di mata dunia.


Laporan PBB: Situasi Satwa Liar di Bumi Mencemaskan

13 Februari 2024

Seorang konservasionis dari pusat penelitian perikanan laut melepaskan hiu bambu bergaris coklat ke laut dalam upaya untuk meningkatkan populasi hiu di Rayong, Thailand, 1 Juni 2021. Para peneliti pekan lalu melepaskan 40 hiu bambu berpita coklat, berusia antara 2 dan 3 bulan, di terumbu karang buatan yang dibuat khusus pada kedalaman 18 meter (60 kaki). REUTERS/Kriengkrai Attanartwong
Laporan PBB: Situasi Satwa Liar di Bumi Mencemaskan

Hiu bambu dan tiga satwa liar yang hidup di Indonesia masuk dalam laporan PBB. Ribuan spesies yang bermigrasi dalam situasi mengkhawatirkan.


Negara Pesisir Samudera Hindia Rawan Tsunami, Kepala BMKG: Perkuat Mitigasi dan Peringatan Dini

9 Februari 2024

Pelampung (buoy)  air dangkal dapat mendeteksi gerakan kecil dan perubahan dasar laut yang sering merupakan pertanda bahaya alam seperti gempa bumi, gunung berapi, dan tsunami. Kredit: University of South Florida
Negara Pesisir Samudera Hindia Rawan Tsunami, Kepala BMKG: Perkuat Mitigasi dan Peringatan Dini

Kepala BMKG, Dwikorita Karnawati, mengajak negara pesisir Samudera Hindia untuk menggenjot sistem mitigasi tsunami, mencakup kesiagaan masyarakat.


Mengapa Jokowi Tak Pernah Hadir Langsung Di Sidang Umum PBB?

21 September 2023

Presiden Jokowi menunjukkan SK Perhutanan Sosial & Adat dalam puncak Festival Lingkungan, Iklim, Kehutanan dan Energi Baru Terbarukan (Festival LIKE) di Indonesia Arena, GBK, Jakarta, Senin, 18 September 2023. Festival LIKE merupakan rangkuman akumulasi kerja Presiden pada bidang Lingkungan Hidup, Iklim, Kehutanan, dan Energi, khususnya energi terbarukan.  TEMPO/Subekti
Mengapa Jokowi Tak Pernah Hadir Langsung Di Sidang Umum PBB?

Presiden Jokowi berulangkali tidak hadir secara langsung dalam Sidang Majelis Umum Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB)


Di PBB, Prakerja Jadi Contoh Kolaborasi Siapkan Tenaga Kerja Tangguh

20 September 2023

Di PBB, Prakerja Jadi Contoh Kolaborasi Siapkan Tenaga Kerja Tangguh

Pembelajaran sepanjang hayat dan meningkatkan keterampilan menjadi kunci mencapai Tujuan Pembangunan Berkelanjutan atau SDG.


Dua Pelajar Putri NU Wakili Indonesia di ECOSOC Youth Forum PBB

26 April 2023

Ketua Umum Ikatan Pelajar Putri Nahdlatul Ulama (IPPNU) Whasfi Velasufah (kiri) dan Koordinator Hubungan International IPPNU Sururoh Uthman (kanan). Foto: Istimewa
Dua Pelajar Putri NU Wakili Indonesia di ECOSOC Youth Forum PBB

Dua kader Ikatan Pelajar Putri Nahdlatul Ulama (IPPNU) mewakili Indonesia di forum diskusi internasional ECOSOC Youth Forum PBBB


Taliban Larang Staf Perempuan Bekerja di Kantor PBB

5 April 2023

Wanita Afghanistan menghadiri peresmian perpustakaan wanita di Kabul, Afghanistan, 24 Agustus 2022. REUTERS/Ali Khara/File Foto
Taliban Larang Staf Perempuan Bekerja di Kantor PBB

Larangan Taliban mendorong PBB meminta semua staf - pria dan wanita - untuk tidak masuk kerja selama 48 jam.