TEMPO.CO, Seoul - Kapten Lee Joon-seok bersama ahli mesin dan dua awak lain terancam menerima hukuman mati jika terbukti bersalah sebagai penyebab tenggelamnya feri Sewol bulan lalu. Jaksa Yang Joon-jin mengatakan tindakan Lee dan awak kapal sama saja seperti pembubuhan karena lalai menyelamatkan para penumpang.
"Kapten dan tiga awak didakwa dengan kasus pembubuhan karena mereka tidak meminta penumpang menggunakan fasilitas untuk menyelamatkan hidup seperti rakit, jaket pelampung, serta memberikan perintah untuk evakuasi," kata pihak kantor kejaksaan, seperti diberitakan oleh CNN, Jumat, 16 Mei 2014.
Jika tuduhan ini terbukti benar, Lee dan tiga awak feri Sewol itu akan menjadi rombongan pertama dari seluruh awak kapal yang telah ditahan yang dijatuhi hukuman mati. Adapun sebelas awak lain akan didakwa atas tuduhan mengabaikan dan melanggar tindakan keselamatan kapal.
Dari hasil penyelidikan, tujuh awak kapal, termasuk kapten Lee, adalah yang pertama meninggalkan feri Sewol tanpa memberikan instruksi keselamatan kepada 476 penumpang yang terjebak di dalam kapal yang mulai karam perlahan di perairan Jindo, Incheon. Penumpang malah diminta diam di tempat, padahal kapal sudah mulai miring.
Hingga saat ini, tim penyelamat telah menemukan 284 korban tewas, sementara 20 lainnya masih hilang. Pemerintah setempat telah memberikan penghormatan nasional kepada para korban yang kebanyakan adalah siswa SMA Danwon yang sedang melakukan perjalanan wisata ke Pulau Jeju.
RINDU P HESTYA | CNN
Berita Lain:
Sedang Memancing, Bocah 11 Tahun Dimakan Buaya
Indonesia Lawan Proteksionisme Eropa lewat Animasi
Demo Anti-Cina di Vietnam Telan Korban Jiwa