TEMPO.CO, Seoul – Sebuah fakta baru terungkap dari tragedi kapal feri Sewol yang tenggelam pada 16 April lalu di perairan Jindo dalam perjalanannya dari Icheon menuju Pulau Jeju, Korea Selatan. Ternyata, kru kapal ini diperintah untuk meninggalkan kapal saat besi seberat 7.000 ton itu mulai karam.
Dikutip dari Reuters, Selasa, 13 Mei 2014, pada Kamis, 24 April lalu, seorang anggota kru kapal menuturkan ia dan rekan-rekannya berada “di bawah perintah” untuk meninggalkan kapal feri Sewol. Memang, mereka semua didakwa atas tuduhan melakukan kejahatan karena meninggalkan penumpang kapal. (Baca: Seluruh Awak Feri Korea Selatan Ditahan)
Kru yang berjenis kelamin laki-laki ini berbicara singkat kepada wartawan dalam perjalanannya dari pengadilan kembali ke tahanan. Ia berbicara di balik topeng dan mengenakan topi bisbol dengan jaket bertudung.
Sekitar 275 orang ditemukan tewas dalam tragedi tersebut. Diperkirakan masih ada lebih dari 20 orang yang belum ditemukan. Saat kejadian, feri Sewol mengangkut 476 orang. Sebanyak 325 penumpang di antaranya siswa SMA Danwon, Ansan, pinggiran Seoul, yang hendak berwisata ke Pulau Jeju.
Hasil penyelidikan sementara menyebutkan kapal mengalami kelebihan beban dan pengaturan kargo yang tidak seimbang. Kapten kapal dan 15 awaknya sudah ditahan. Demikian juga dengan Kim Han-sik, pemilik Chonghaejin Marine Co, perusahaan yang mengoperasikan kapal Sewol.
ANINGTIAS JATMIKA | REUTERS
Terpopuler
Rekrut Pengawal Rupawan, Tren Baru Orang Cina
Di Facebook, Perempuan Iran Kampanye Bebas Jilbab
Separatis Ukraina Ingin Gabung dengan Rusia