TEMPO.CO, Tel Aviv - Hakim pengadilan Israel, Selasa, 13 Mei 2014, menjatuhkan hukuman enam tahun penjara kepada bekas perdana menteri Ehud Olmert, setelah pria 68 tahun itu terbukti terlibat kasus korupsi.
Di depan majelis hakim, Olmert, yang pernah didiskreditkan dalam soal rencana perdamaian Israel dengan Palestina, membantah seluruh dakwaan yang ditujukan kepadanya.
Dia mengatakan sama sekali tak terlibat kasus suap-menyuap dalam pembangunan properti sebab saat itu dia menjabat Wali Kota Yerusalem. (Baca:Ehud Olmert Diperiksa Kasus Korupsi)
Pengacara Olmert meminta pengadilan Tel Aviv menunda seluruh dakwaan yang ditujukan terhadap kliennya hingga ada keputusan tetap dari Mahkamah Agung.
Namun demikian, hakim yang mengadili perkara ini, David Rozen, tetap pada keputusannya, yakni Olmert dinyatakan bersalah karena terlibat dalam dua kasus penyuapan, yakni menerima uang haram senilai US$ 144 ribu (sekitar Rp 1,7 miliar) dari sejumlah pengembang Apartemen Holyland dan pembangunan kompleks permukiman di Yerusalem serta mendapatkan proyek properti sebesar US$ 17 ribu (sekitar Rp 196 juta).
AL JAZEERA | CHOIRUL
Terpopuler:
Nabrak di Bundaran HI, Pengemudi BMW Tantang Polisi
Tepis Fitnah Sara, Kiai NU Kampanye untuk Jokowi
Ini Skuad Resmi Inggris
Bank Mandiri Bantah Ada Pembobolan ATM
Hari ini, SBY Bertemu Prabowo dan Jokowi di Istana