TEMPO.CO, Gaza City - Pihak berwenang di Jalur Gaza yang dikuasai kelompok Hamas mengeksekusi dua warga Palestina karena diduga berkolaborasi dengan Israel.
"Dua kolaborator tersebut bekerja sama dengan pendudukan Israel, dihukum mati karena telah memberikan informasi yang mengarah pada terbunuhnya dua warga Gaza. Mereka telah dieksekusi," kata seorang juru bicara Kementerian Dalam Negeri Gaza kepada AFP, seperti dilansir Channel News Asia, Kamis, 8 Mei 2014.
Dia mengatakan, salah seorang pria berusia 40 tahun dan diidentifikasi dengan inisial ZR telah ditembak, dan AK, berusia 30 tahun, digantung di lokasi yang berbeda. Eksekusi terakhir di Gaza terjadi pada Oktober tahun lalu, di mana seorang pria dinyatakan bersalah atas sebuah pembunuhan.
Pasukan keamanan Israel menggunakan informan Palestina untuk menggagalkan serangan dan membantu dalam melakukan pembunuhan terhadap pemimpin pejuang Palestina. Sebagian besar warga Palestina memandang mereka sebagai pengkhianat. (baca: Pertemuan Israel-Palestina Tak Hasilkan Terobosan)
Berdasarkan undang-undang Palestina, bekerja sama dengan Israel, melakukan pembunuhan, dan memperdagangkan narkoba, semua pelakunya bisa dihukum mati. Perintah eksekusi harus disetujui oleh Presiden Palestina sebelum dapat dilaksanakan, tapi Hamas tidak lagi mengakui legitimasi Mahmoud Abbas, yang masa jabatan empat tahunnya telah berakhir pada 2009.
Sejak September 2000, setelah pecah pemberontakan Palestina kedua, puluhan warga Palestina yang dituduh bekerja sama dengan pendudukan Israel telah didakwa oleh pengadilan militer atau dibunuh oleh milisi di Gaza dan Tepi Barat, yang diatur oleh Otoritas Palestina di bawah pimpinan Abbas. (baca: Israel Mengelak Lepas Tahanan Palestina)
Baca juga:
Uni Eropa pada Rabu kemarin mengutuk hukuman mati yang disahkan pekan lalu di Kota Khan Yunis, Gaza selatan, atas seorang pria, yang dihukum karena melakukan pembunuhan.
Uni Eropa menganggap hukuman mati menjadi kejam dan tidak manusiawi, yang gagal memberikan pencegahan terhadap perilaku kriminal, dan merupakan hal yang tidak dapat diterima martabat manusia dan integritas.
"Secara de facto otoritas di Gaza harus menahan diri dari melaksanakan setiap eksekusi tahanan dan mematuhi moratorium eksekusi yang diberlakukan oleh Otoritas Palestina, sambil menunggu penghapusan hukuman mati sejalan dengan tren global," kata Uni Eropa dalam pernyataannya.
Pada Juni lalu, Amnesty International mengimbau agar masyarakat mengirim surat kepada Hamas sebagai protes atas hukuman gantung dari dua tersangka kolaborator dan mengajukan banding atas eksekusi yang tertunda lainnya.
CHANNEL NEWS ASIA | ROSALINA
Terpopuler
Hukum Syariah Aceh Disorot Media Internasional
Perdana Menteri Thailand Yingluck Dilengserkan
Kata Monica Lewinsky tentang Hillary Clinton