TEMPO.CO, Gaza City - Pemerintah Hamas di Jalur Gaza menyetujui penyebaran Al-Quds, surat kabar pro-Fatah yang berpusat di Jerusalem, sehingga mengakhiri larangan tujuh-tahun atas harian terkenal di Tepi Barat itu.
Tindakan tersebut dilakukan sebagai isyarat baik setelah kesepakatan perujukan nasional Palestina. Rujuk itu ditandatangani pada April lalu antara Gerakan Perlawanan Islam (Hamas) di Jalur Gaza dan Pemerintah Otonomi Nasional Palestina (PNA) --yang didominasi Fatah-- di Tepi Barat Sungai Jordan.
Sebanyak 3.000 eksemplar koran telah memasuki Jalur Gaza melalui tempat penyeberangan Israel, Erez, dan sudah dibagikan ke seluruh wilayah tersebut. Dalam artikelnya Al-Quds memuji persetujuan itu sebagai gagasan baik dan mendesak Pemerintah Hamas untuk mencabut larangan atas dua surat kabar yang lebih terkenal di Tepi Barat.
Mustafa Al-Barghouti, pemimpin Komite Kebebasan, organisasi yang dibentuk setelah penandatanganan kesepakatan perujukan, mengatakan tindakan tersebut akan meningkatkan upaya perujukan di lapangan.
Ia mengatakan kepada Xinhua --yang dipantau Antara di Jakarta, Rabu malam-- tindakan serupa akan dilakukan dalam waktu beberapa hari ke depan.
Baca Juga:
Pada 2008, Hamas melarang penyebaran harian yang berafiliasi kepada Fatah --Al-Quds, Al-Ayyam dan Al-Hayat. Pada saat itu, Hamas mengatakan larangan itu dilakukan sebagai reaksi terhadap larangan oleh PNA atas surat kabar milik Hamas di Tepi Barat.
Pada penghujung April, mantan pesaing Palestina tersebut mengumumkan kesepakatan perujukan, dan mengakhiri percekcokan politik internal Palestina yang meletus ketika HAMAS mengambil-alih Jalur Gaza pada Juni 2007. Sebelumnya gerakan gerilyawan Palestina di Jalur Gaza tersebut mengusir pasukan keamanan yang setia kepada Presiden PNA Mahmoud Abbas --yang kini memerintah di Tepi Barat.
Berdasarkan kesepakatan itu, Abbas berencana memulai pembahasan mengenai pembentukan pemerintah persatuan dalam waktu lima pekan dan menyerukan pemilihan umum enam bulan setelah pembentukan pemerintah baru tersebut.
ANTARA
Terpopuler
Hukum Syariah Aceh Disorot Media Internasional
Perdana Menteri Thailand Yingluck Dilengserkan
Kata Monica Lewinsky tentang Hillary Clinton