TEMPO.CO, Montevideo – Meskipun beberapa negara sudah melegalkan penggunaan ganja, Uruguay menjadi negara pertama di dunia yang memiliki sistem hukum yang mengatur produksi, penjualan, dan konsumsi ganja.
Menurut laporan CNN, Kamis, 8 Mei 2014, negara di kawasan Amerika Selatan ini mulai menerapkan peraturan yang disahkan Desember lalu ini pada Selasa, 6 Mei 2014. Saat mengumumkan peraturan mengenai ganja, pembantu presiden, Diego Canepa, mengingatkan warga Uruguay akan menguasai pasar ganja dari proses awal hingga akhir.
Canepa menuturkan warga bisa memulainya dengan menetapkan harga. “Nilai per gram ganja yang akan dijual di pasar akan ditetapkan oleh kantor presiden melalui agen kontrol,” katanya. Harga yang diusulkan dimulai dari 20 peso Uruguay atau sekitar Rp 10 ribu per gramnya.
Hukum ini juga mengizinkan setiap warga untuk menanam maksimal enam tanaman ganja di rumah mereka dengan hasil maksimal 480 gram tiap tahunnya. Sedangkan bagi konsumen hanya diperbolehkan membeli 40 gram ganja per bulan di apotek berlisensi. Namun tentunya, hanya warga berusia 18 tahun ke atas dan terdaftar di database pemerintah saja yang dapat membelinya.
Putusan Uruguay untuk melegalkan ganja merupakan langkah pemerintah dalam menghancurkan bisnis narkotik para penjahat narkoba yang hanya memikirkan uang semata. (Baca: Toko Ganja di Colorado Diserbu Pembeli)
“Kami menjualnya lebih murah daripada pasar gelap. Ini akan menghancurkan bisnis narkoba. Kami juga memiliki data mengenai para pembeli sehingga bisa tetap mengontrolnya pada batas aman,” kata Presiden Uruguay Jose Mujica.
ANINGTIAS JATMIKA | CNN
Terpopuler
Hukum Syariah Aceh Disorot Media Internasional
Paspor Mana yang Paling Banyak Diterima di Dunia?
Perdana Menteri Thailand Yingluck Dilengserkan