TEMPO.CO, Jakarta - Organisasi internasional yang bergerak dalam perlindungan hak asasi manusia, Amnesty International, mendesak pemerintah Indonesia untuk segera membebaskan sepuluh aktivis politik yang ditahan dalam unjuk rasa di Kota Ambon pada Jumat, 25 April 2014.
Dalam pernyataan publik di laman resminya, amnesty.org, disebutkan bahwa para demonstran tidak seharusnya ditangkap karena mereka hanya melakukan aksi damai. Hak atas kebebasan berekspresi, berpendapat, dan berkumpul secara damai dilindungi oleh Konvensi Hak-hak Sipil dan Politik (Covenant on Civil and Political Rights). Indonesia merupakan anggota ICCPR.
Amnesty International juga merasa khawatir akan keselamatan para aktivis yang mungkin berisiko disiksa atau mendapat perlakuan buruk dari polisi Indonesia. Memang, organisasi ini telah mendokumentasikan sejumlah kasus penyiksaan yang dilakukan polisi Indonesia terhadap aktivis politik di Maluku pada masa lalu.
Sebelumnya dilaporkan sejumlah aktivis dari gerakan kemerdekaan Republik Maluku Selatan (RMS) berkumpul di Kota Ambon dalam peringatan ulang tahun RMS. Dalam aksinya, mereka membawa sejumlah alat musik, bendera PBB, dan bendera “Benang Raja”, simbol RMS yang memang dilarang berkibar.
Meskipun aksi berlangsung damai, sejumlah polisi dari Polres Maluku justru menangkap mereka. Hingga saat ini, keluarga para aktivis tidak mengetahui di mana mereka ditahan. Menurut polisi setempat, sepuluh orang ini bisa dituntut dengan tuduhan “pemberontakan.”
ANINGTIAS JATMIKA | AMNESTY.ORG
Terpopuler:
Ke Lokasi Kebakaran Senen, Jokowi Dicegat Ibu-ibu
8 Kasus Pedofilia yang Bikin Geger Indonesia
Enam Karyawan Outsource JIS Mengidap Herpes