Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Amnesty Desak Indonesia Bebaskan 10 Aktivis RMS  

image-gnews
Detasemen Kavaleri 5/BLC Kodam XVI Pattimura mengerahkan sejumlah tank untuk membantu Polda Maluku menghentikan kericuhan antara warga yang terjadi di Kota Ambon,(11/9). ANTARA/Izaac Mulyawan
Detasemen Kavaleri 5/BLC Kodam XVI Pattimura mengerahkan sejumlah tank untuk membantu Polda Maluku menghentikan kericuhan antara warga yang terjadi di Kota Ambon,(11/9). ANTARA/Izaac Mulyawan
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Organisasi internasional yang bergerak dalam perlindungan hak asasi manusia, Amnesty International, mendesak pemerintah Indonesia untuk segera membebaskan sepuluh aktivis politik yang ditahan dalam unjuk rasa di Kota Ambon pada Jumat, 25 April 2014.

Dalam pernyataan publik di laman resminya, amnesty.org, disebutkan bahwa para demonstran tidak seharusnya ditangkap karena mereka hanya melakukan aksi damai. Hak atas kebebasan berekspresi, berpendapat, dan berkumpul secara damai dilindungi oleh Konvensi Hak-hak Sipil dan Politik (Covenant on Civil and Political Rights). Indonesia merupakan anggota ICCPR.

Amnesty International juga merasa khawatir akan keselamatan para aktivis yang mungkin berisiko disiksa atau mendapat perlakuan buruk dari polisi Indonesia. Memang, organisasi ini telah mendokumentasikan sejumlah kasus penyiksaan yang dilakukan polisi Indonesia terhadap aktivis politik di Maluku pada masa lalu.

Sebelumnya dilaporkan sejumlah aktivis dari gerakan kemerdekaan Republik Maluku Selatan (RMS) berkumpul di Kota Ambon dalam peringatan ulang tahun RMS. Dalam aksinya, mereka membawa sejumlah alat musik, bendera PBB, dan bendera “Benang Raja”, simbol RMS yang memang dilarang berkibar.

Meskipun aksi berlangsung damai, sejumlah polisi dari Polres Maluku justru menangkap mereka. Hingga saat ini, keluarga para aktivis tidak mengetahui di mana mereka ditahan. Menurut polisi setempat, sepuluh orang ini bisa dituntut dengan tuduhan “pemberontakan.”

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

ANINGTIAS JATMIKA | AMNESTY.ORG

Terpopuler:
Ke Lokasi Kebakaran Senen, Jokowi Dicegat Ibu-ibu
8 Kasus Pedofilia yang Bikin Geger Indonesia
Enam Karyawan Outsource JIS Mengidap Herpes

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Kasus Vina dan Eky, Komnas HAM Sebut Ada 3 Jenis Pelanggaran HAM

1 hari lalu

Suasana jalannya sidang Peninjauan Kembali (PK) kasus pembunuhan Vina Cirebon di Pengadilan Negeri Kota Cirebon, Jawa Barat, Senin, 9 September 2024. Enam terpidana kasus itu mengajukan PK karena merasa tidak terlibat dalam kasus pembunuhan Vina dan Eky pada tahun 2016. ANTARA FOTO/Dedhez Anggara
Kasus Vina dan Eky, Komnas HAM Sebut Ada 3 Jenis Pelanggaran HAM

Komnas HAM selesai melakukan pemantauan terhadap kasus kematian Vina dan Eky. Mereka menemukan adanya 3 pelanggaran HAM.


Akui Hukuman Mati Melanggar HAM, Kejaksaan Agung: Dalam Keadilan Harus Memilih

4 hari lalu

Koordinator Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung, I Made Sudarmawan, dalam acara peluncuran laporan KontraS soal situasi hukuman mati di Indonesia yang digelar di Cikini, Menteng, Jakarta Pusat, pada Kamis, 10 Oktober 2024. TEMPO/Ervana.
Akui Hukuman Mati Melanggar HAM, Kejaksaan Agung: Dalam Keadilan Harus Memilih

Kejaksaan Agung mengatakan bahwa pelaksanaan hukuman mati merupakan bentuk perlindungan negara terhadap masyarakat luas.


Rincian Dokter Lintas Batas (MSF) Menuntut Israel Atas Pelanggaran Kemanusiaan di Gaza

6 hari lalu

Sisa-sisa kendaraan MSF, yang diparkir di luar lokasi MSF ditandai dengan jelas, setelah kendaraan tersebut sengaja dihancurkan oleh pasukan Israel di Gaza, Palestina, 24 November 2023. Foto: trtworld
Rincian Dokter Lintas Batas (MSF) Menuntut Israel Atas Pelanggaran Kemanusiaan di Gaza

MSF atau lebih dikenal Dokter Lintas Batas, mengeluarkan seruan kepada Israel dan Amerika Serikat untuk menghentikan serangan di Jalur Gaza, apa saja?


Siapa Penggagas Pembentukan 5 Yonif Baru di Papua?

10 hari lalu

Prajurit TNI Batalyon Infanteri (Yonif) Penyangga Daerah Rawan (PDR) saat diresmikan oleh Panglima TNI Jenderal TNI Agus di Silang Monas, Jakarta, Selasa 2 Oktober 2024. Selain itu, Yonif PDR juga dapat membantu masyarakat dalam hal pertanian, peternakan, dan perikanan. TEMPO/Subekti
Siapa Penggagas Pembentukan 5 Yonif Baru di Papua?

KSAD Jenderal TNI Maruli Simanjuntak menyebut ide pembentukan lima Yonif Penyangga Daerah Rawan di Papua berasal dari Menhan Prabowo Subianto.


Sejumlah Catatan KontraS pada HUT TNI 2024: Reformasi TNI Tak Berjalan, Soroti Bisnis Militer

10 hari lalu

Ilustrasi TNI. dok.TEMPO
Sejumlah Catatan KontraS pada HUT TNI 2024: Reformasi TNI Tak Berjalan, Soroti Bisnis Militer

KontraS merilis Catatan HUT TNI 2024, mengungkap 64 peristiwa kekerasan oleh TNI terhadap warga sipil dalam setahun terakhir.


Panglima TNI Minta Komandan Satuan Beri Penyuluhan Hukum dan HAM ke Prajurit

11 hari lalu

Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto ditemui seusai menggelar doa bersama dengan anak yatim-piatu menjelang HUT ke-79 TNI, di Lapangan Silang Monas, Jakarta pada Kamis, 3 Oktober 2024. Tempo/Novali Panji
Panglima TNI Minta Komandan Satuan Beri Penyuluhan Hukum dan HAM ke Prajurit

Panglima TNI, Jenderal Agus Subiyanto, meminta komandan satuan untuk memberikan penyuluhan tentang hukum dan hak asasi manusia (HAM) ke prajurit TNI.


Pengamat Sebut Pembentukan 5 Yonif Baru di Papua Berpotensi Ciptakan Kekerasan dan Praktik Pelanggaran HAM

12 hari lalu

Prajurit TNI Batalyon Infanteri (Yonif) Penyangga Daerah Rawan (PDR) saat diresmikan oleh Panglima TNI Jenderal TNI Agus di Silang Monas, Jakarta, Selasa 2 Oktober 2024. Yonif PDR merupakan satuan yang berfungsi untuk mengamankan objek vital, seperti bandara dan pelabuhan. TEMPO/Subekti
Pengamat Sebut Pembentukan 5 Yonif Baru di Papua Berpotensi Ciptakan Kekerasan dan Praktik Pelanggaran HAM

Pengamat militer menilai pembentukan Yonif Penyangga Daerah Rawan di lima wilayah Papua berpotensi menciptakan kekerasan dan praktik pelanggaran HAM.


Cerita Mahfud Md Pernah Tangani Kasus Pemalsuan Akta Notaris yang Dibekingi Pejabat

17 hari lalu

Eks Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Polhukam), Mahfud Md., saat ditemui di kawasan Gondangdia, Jakarta Pusat, Jumat, 27 September 2024. TEMPO/Alif Ilham Fajriadi
Cerita Mahfud Md Pernah Tangani Kasus Pemalsuan Akta Notaris yang Dibekingi Pejabat

Menurut Mahfud Md, akta notaris yang dipalsukan itu berhasil mendapatkan tempat di pengadilan dan dinyatakan sah secara hukum.


Mahfud Md Bilang Masih Ada Harapan untuk Perlindungan HAM di Indonesia

17 hari lalu

Dirjen Kemenkumham Dhahana Putra, eks Menkopolhukam Mahfud MD dan Ketua Komnas HAM Atnike Nova Sigiro di acara Peluncuran dan Diseminasi Hasil Riset
Mahfud Md Bilang Masih Ada Harapan untuk Perlindungan HAM di Indonesia

Kata Mahfud Md, angka pembela HAM yang dilindungi oleh negara memang tidak sebanding dengan jumlah kriminalisasi yang mereka rasakan di lapangan.


Mahfud Md Sebut Ada Bekingan dari Atas untuk Kasus Kriminalisasi Pembela HAM

18 hari lalu

Eks Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Polhukam), Mahfud Md., saat ditemui di kawasan Gondangdia, Jakarta Pusat, Jumat, 27 September 2024. TEMPO/Alif Ilham Fajriadi
Mahfud Md Sebut Ada Bekingan dari Atas untuk Kasus Kriminalisasi Pembela HAM

Secara umum, kata Mahfud Md, pelanggaran HAM terjadi jika ada sebuah kepentingan yang diganggu.