TEMPO.CO, Pahang – Majelis Islam di Pahang, Malaysia (Majlis Ugama Islam dan Adat Resam Melayu Pahang/Muip), telah melangkahi yurisdiksi dengan melarang keberadaan materi keagamaan non-islami di semua hotel di negara bagian tersebut.
Dikutip Malaysian Insider, Jumat, 25 April 2014, pelarangan ini dilakukan karena penempatan materi non-islami di kamar hotel bisa dianggap sebagai tindakan menyebarkan keyakinan agama lain bagi penganut Islam.
Baca Juga:
Sebanyak 147 hotel telah menerima surat pelarangan ini pada 6 Maret lalu. Muip bahkan menetapkan denda sebesar 5.000 ringgit atau penjara selama dua tahun, bahkan bisa keduanya sekaligus.
Sontak saja hal ini mendapat kecaman dari berbagai pihak. Banyak yang menilai, jika Muip ingin menegakkan hukum agama, seharusnya mereka berfokus pada isu-isu yang lebih serius, seperti pemberantasan korupsi dan perjudian.
Anggota parlemen untuk Kuantan, Fuziah Salleh, menuturkan umat Islam tidak akan serentan itu terpengaruh oleh materi keagamaan lain. Ia malah menyalahkan Muip karena dianggap gagal menafsirkan pemahaman tentang agama Islam.
Baca Juga:
“Islam mengajarkan kita mengingatkan akan hal yang baik dan melarang hal yang jahat,” katanya. Fuziah menganggap pelarangan ini bukan cara mempromosikan nilai yang baik.
Tak hanya itu, Gerakan Hak Asasi Manusia (Proham) juga menganggap maklumat Muip telah melanggar hak asasi manusia dan tidak sesuai dengan ketentuan dalam Konstitusi Federal.
ANINGTIAS JATMIKA | MALAYSIAN INSIDER
Terpopuler
Pesawat Malaysia Airlines Bermasalah Lagi
Operasi Plastik di Korea, Warga Cina Sulit Pulang
Barang Kesayangan Bruce Lee Dilelang