TEMPO.CO, Kuala Lumpur - Pasangan Malaysia, Azizul Raheem Awaludin, dan istri Shalwati Nor Shal dinyatakan bersalah dan dijatuhi hukuman penjara oleh Pengadilan distrik Solna di Swedia. Kemarin, Jumat, 28 Maret 2014, keduanya juga diminta membayar kompensasi terhadap empat anak mereka yang berusia 15, 13, 12, dan 8 tahun.
Azizul, 38 tahun, petinggi di kantor Pariwisata Malaysia di Swedia, dijatuhi hukuman 10 bulan penjara. Sementara Shalwati, 46 tahun, dijatuhi hukuman penjara 14 bulan. Pengadilan juga memerintahkan Shalwati dan Azizul Raheem masing-masing membayar 67,200 SEK atau sekitar RM33,900 (sekitar 118 juta) dan 36,400 SEK atau sekitar RM18,362 (sekitar Rp 64 juta) kepada masing-masing anak mereka.
Hakim pengadilan distrik Mattias Moller mengatakan meskipun kekerasan ini relatif tak serius, tapi dia menemukan tuduhan yang lebih serius yakni pelanggaran berat atas integritas yang melibatkan kekerasan yang berulang dan sistemik.
"Kebanyakan kekerasan dengan tangan, tetapi rotan dan gantungan pakaian juga digunakan," kata Moller dalam pernyatan yang dikeluarkan pengadilan distrik. (Baca juga: Balita yang Dianiaya: Ibu Jahat)
Kasus kekerasan ini terkuak karena anak kedua mereka menceritakan kekerasan orang tuanya kepada staf di sekolahnya. Staf tersebutlah yang kemudian melaporkan kekerasan tersebut ke pihak yang berwenang. (Baca juga: Balita Dianiaya, Tangan Patah, Badan Disetrika)
Kuasa Hukum Shalwati, Kristofer Stahre mengatakan kliennya tak akan mengajukan banding.
Swedia adalah negara yang melarang hukuman badan sejak 1979, dan menjatuhkan hukuman berat bagi pelaku, dengan hukuman minimal penjara 9 bulan. (Baca juga: Kisah Bocah 7 Tahun Mengamen Dikutip Setoran)
ANANDA PUTRI
Terpopuler:
Kasus Satinah, Pemerintah Tak Sudi Jadi Komoditas
Akhirnya Polisi Temukan Bayi dan Penculiknya
Cerita Para Korban MH370