TEMPO.CO, Jeddah - Pengadilan kejahatan khusus Arab Saudi di Riyadh, Kamis, 20 Maret 2014, menghukum 15 orang yang terdiri atas 14 warga Saudi dan seorang dari Yordania karena dianggap terlibat terorisme. Hukuman yang dijatuhkan berbeda-beda, dari 11 bulan hingga 16 tahun.
Salah satu butir pernyataan resmi dari pengadilan menyebutkan para terdakwa itu dihukum lantaran menyimpan dokumen perihal cara membuat bom dan bahan peledak. "Mereka juga memfasilitasi perjalanan kaum muda Saudi untuk berperang di negara lain."
Salah seorang terdakwa dijatuhi hukuman 16 tahun. Vonis ini meliputi empat tahun penjara karena dianggap melanggar Pasal 34 tentang persenjataan dan enam tahun karena melanggar hukum pencucian uang. "Dia juga diganjar denda 30 ribu riyal (sekitar Rp 93 juta) berdasarkan hukum publikasi."
Pada Rabu, 19 Maret 2014, pengadilan menghukum 13 pria hingga 14 tahun penjara karena dianggap mengganggu keamanan negara, mendukung kaum militan Islam, membantu terorisme, dan mendorong para pemuda berperang ke Irak, Suriah, dan Afganistan.
Selama ini Kerajaan Saudi telah menjatuhkan hukuman terhadap ratusan warga negaranya, terutama sejak Al-Qaidah menggelorakan serangan di Arab Saudi selama 2003-2006. Serangan tersebut menyebabkan ratusan orang tewas.
Meningkatnya kaum militan Saudi dalam perang Suriah menumbuhkan ketakutan munculnya gelombang radikalisme baru di negara superkaya ini.
"Hukuman yang dijatuhkan pada Rabu, 19 Maret 2014, terhadap 13 orang, meliputi sembilan warga negara Arab Saudi, dua Yordania, serta masing-masing seorang dari Mesir dan Suriah," bunyi pernyataan pemerintah.
Kantor berita pemerintah, SPA, dalam laporannya, menerangkan bahwa pengadilan menuduh mereka memiliki bahan untuk kepentingan Al-Qaidah,melakukan pencucian uang, dan terlibat dalam pelatihan penggunaan senjata di kamp militan.
ARAB NEWS | CHOIRUL